Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Diperpanjang sampai 16 Agustus Tapi Dilonggarkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
Pihak KAI Commuter meneruskan aturan calon penumpang wajib membawa Surat Tanda Register Pekerja (STRP).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pihak KAI Commuter meneruskan aturan calon penumpang wajib membawa Surat Tanda Register Pekerja (STRP).
Hal ini disesuaikan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.
"Dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
"Petugas di lapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan," lanjutnya.
Anne menjelaskan, para calon penumpang wajib membawa STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
Para calon penumpang juga dapat menunjukan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Baca juga: Covid-19 Melandai PPKM Level 4 Dilonggarkan, Wagub DKI: Mal dan Tempat Ibadah di Jakarta Boleh Buka
Bagi calon penumpang dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi juga wajib menunjukan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Sementara itu, stasiun di wilayah Kabupaten Lebak dan Banten, yaitu Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung selain syarat dokumen perjalanan juga akan tetap melayani naik-turun pengguna KRL.
"Tapi hanya pada waktu tertentu setiap harinya," jelas Anne.
"Waktu tersebut yaitu pada pukul 04.00 hingga 07.30 WIB dan pukul 16.15 sampai 19.15 WIB," tutup Anne. (*)