Viral di Media Sosial
Louis Vuitton Bakal Jadi Merk Pakaian Dinas Harian DPRD Kota Tangerang
Pengadaan Bahan Pakaian Sekretariat DPRD Kota Tangerang Pokja ULP Hadi Sudibjo menjelaskan ada empat merk yang rencananya akan digunakan
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Sekretaris DPRD Kota Tangerang, Agus Sugiono nomila, jumlah yang fantastis tersebut diperuntukan kepada 50 anggota dewan.
Menurutnya, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan empat jenis baju baru.
Seperti Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH) masing-masing satu setel.
Kemudian Pakaian Dinas Harian (PDH) dua pasang.
"Empat jenis pakaian lika setel per orang, jadi total 250 setel. PSL kan lengkap dengan dasi dan jas," kata Agus saat dihubungi awak media, Rabu (4/8/2021).
Dari hitung-hitungan, bila dikalkulasikan dari anggaran senilai Rp 675 juta, maka tiap pakaian dihargai sekira Rp 2,7 juta.
Walau, agus pun tidak mengetahui secara persis nominal satu pakaian yang akan dibelim
Sebab, nantinya baju-baju itu akan diurus oleh pemenang lelang yang lebih paham lebih rinci.
"Kalau rincinya ya enggak tahu kan itu lelang. Lelangnya bagaimana juga saya enggak tahu, harga penawaran segitu di LPSE," papar Agus.
Baca juga: Biaya Jahit Baju Anggota DPRD Kota Tangerang Mencapai Rp 675 Juta
Baca juga: Gubernur Anies Surati Menkes Budi Minta WNA Pencari Suaka Divaksin, Wagub Ariza: Demi Kemanusiaan
Baca juga: Riza Patria Bantah Misi Politik Gubernur Anies Ngotot Gelar Formula E di Akhir Masa Jabatan
Dari informasi di lapangan, tender di LPSE Kota Tangerang dimulai pada 7 Juni 2021 dan kini ini sudah selesai.
Pemenang tender sudah diketahui yang mana kini tengah membuat pakaian untuk para wakil rakyat tersebut.
Ditanya soal pakaian dibuat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, Agus mengaku tidak tahu menahu.
"Waduh saya belum tahu ya kalau itu. Harusnya kan ada standarnya (spesifikasi) SSH (Standart Satuan Harga) dari Wali Kota," jelas Agus.
Ia menjelaskan, pengadaan pakaian DPRD dianggarkan setiap tahun.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.