Perawat Suntik Vaksin Kosong
Menangis Sesenggukan Menyesal Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Perawat: Saya Nggak Ada Niat Apapun
EO, perawat yang jadi tersangka karena menyuntik vaksin Covid-19 kosong di Pluit, menangis sesenggukan saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
EO mengungkapkan pada 6 Agustus 2021 lalu, dirinya telah memberikan vaksin Covid-19 terhadap 599 orang.
"Saya akan mengikuti segala proses, akan saya jalani. Saya mohon maaf. Hari itu saya vaksin 599 orang, saya minta maaf," ucap dia.
Kronologi
Penyidik menilai EO lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).
Kasus ini diakui penyidik, berawal setelah unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.
Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.
"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri.
Berbekal video viral beredar, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian menyelidiki kasus ini.
Baca juga: Kepala Puskesmas Penjaringan Dimintai Keterangan Polisi Dugaan Suntik Vaksin Covid-19 Kosong
Polisi menelusuri sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi dan mencari keberadaan vaksinator vaksin kosong seperti di video.
Dari situ, polisi kemudian mengamankan EO yang tak lain adalah tenaga kesehatan dalam video viral tersebut.

"EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," jelas Yusri.
EO merupakan perawat dari salah satu rumah sakit yang memang pada 6 Agustus lalu bertugas menjadi vaksinator di salah satu sekolah di Penjaringan.
Ketika melakukan tugasnya, EO dinilai lalai karena menyuntikkan vaksin kosong terhadap salah satu peserta.
Penyidik menjerat EO pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.