Perawat Suntik Vaksin Kosong

Menangis Sesenggukan Menyesal Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Perawat: Saya Nggak Ada Niat Apapun

EO, perawat yang jadi tersangka karena menyuntik vaksin Covid-19 kosong di Pluit, menangis sesenggukan saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi Polres Metro Jakarta Utara
EO, perawat yang dijadikan tersangka dalam kasus penyuntikan vaksin kosong di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). 

EO mengungkapkan pada 6 Agustus 2021 lalu, dirinya telah memberikan vaksin Covid-19 terhadap 599 orang.

"Saya akan mengikuti segala proses, akan saya jalani. Saya mohon maaf. Hari itu saya vaksin 599 orang, saya minta maaf," ucap dia.

Kronologi

Penyidik menilai EO lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).

Kasus ini diakui penyidik, berawal setelah unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.

Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.

"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri.

Berbekal video viral beredar, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian menyelidiki kasus ini.

Baca juga: Kepala Puskesmas Penjaringan Dimintai Keterangan Polisi Dugaan Suntik Vaksin Covid-19 Kosong

Polisi menelusuri sekolah yang menyelenggarakan vaksinasi dan mencari keberadaan vaksinator vaksin kosong seperti di video.

Dari situ, polisi kemudian mengamankan EO yang tak lain adalah tenaga kesehatan dalam video viral tersebut.

Agus Samin (45), salah satu orangtua murid, merasa khawatir soal adanya berita penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di sekolah IPK Pluit Timur.
Agus Samin (45), salah satu orangtua murid, merasa khawatir soal adanya berita penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di sekolah IPK Pluit Timur. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," jelas Yusri.

EO merupakan perawat dari salah satu rumah sakit yang memang pada 6 Agustus lalu bertugas menjadi vaksinator di salah satu sekolah di Penjaringan.

Ketika melakukan tugasnya, EO dinilai lalai karena menyuntikkan vaksin kosong terhadap salah satu peserta.

Penyidik menjerat EO pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved