Pemerintah Terapkan Aturan Baru untuk Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021.
Terkait hal tersebut, Jokowi meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk menyiapkan tempat-tempat isolasi terpusat di daerahnya masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas umum seperti gedung olah raga, balai, hingga sekolah.
“Saya minta Menteri PUPR juga membantu daerah dalam rangka penyiapan isoter ini."
"Terutama di daerah-daerah yang tadi saya sebutkan yang segera harus merespons dari angka-angka yang ada."
"Dan juga libatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pintu utama dalam penanganan pasien."
"Bisa kalau di Jawa ini ada yang lewat telemedicine tapi kalau enggak, ya lewat telepon pun enggak apa-apa. Ini untuk mengurangi angka kematian yang ada,” jelas Jokowi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021