Antisipasi Virus Corona di DKI
Penyekatan PPKM Ditiadakan di Jakarta, Ini Daftar 8 Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap
Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sistem ganjil genap sebagai ganti dari penyekatan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan penyekatan di 100 titik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sebagai gantinya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sistem ganjil genap.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan cara bertindak yang baru. Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini (ganjil genap) adalah untuk efektivitas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo, Selasa (10/8/2021).
Sambodo menambahkan, pemberlakuan ganjil genap akan memudahkan petugas di lapangan mengawasi para pengendara.
Baca juga: Polisi Tangkap Remaja yang Melakukan Pungli di Penyekatan Kemayoran
Sebab, petugas hanya memperbolehkan pengendara melintas sesuai tanggal.
"Kalau tanggal ganjil, berarti pelat nomornya harus ganjil. Tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," ujar Sambodo.
Baca juga: Coba Letakkan Bawang Putih di Bawah Bantal saat Tidur, 4 Khasiatnya Bisa Kamu Rasakan
Ia mengatakan, kebijakan ganjil genap tersebut hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.
"Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," kata dia.
Berikut adalah 8 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Bangga BOR Rumah Sakit di Kota Bekasi Cuma 38,52 Persen
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto