Sebelum Viral Rp2 T, Banyak yang Lebih Dulu jadi Korban Heriyanti: Dari Sahabat hingga Penjaga Makam
Sebelum viral terkait sumbangan Rp 2 triliun, rupanya sudah banyak yang menjadi korban dari seorang Heriyanti anak Akidi Tio.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Sebelum viral terkait sumbangan Rp 2 triliun, rupanya sudah banyak yang menjadi korban dari seorang Heriyanti anak Akidi Tio.
Satu per satu aib Heriyanti kian terungkap setelah dirinya membuat kehebohan karena berjanji akan memberikan sumbangan untuk penanganan Covid-19 sebanyak Rp 2 triliun.
Kini Heriyanti sendiri dikabarkan sakit usai uang Rp 2 triliun yang dijanjikannya tak kunjung cair dan bahkan menjurus ke arah kebohongan.
Berikut TribunJakarta.com merangkum sederet ulah Heriyanti yang sudah merugikan orang lain, mulai dari sahabatnya sendiri sampai penjaga makam mendiang ayahnya.
Baca juga: Berbeda dengan Heriyanti, Uang Rp 4 Miliar Nyata Terkumpul dari Efek Hebohnya Sumbangan Akidi Tio
Utang ke Sahabat Sampai Rp 2,5 Miliar
Alih-alih akan memberikan sumbangan sebesar Rp 2 triliun, Heriyanti nyatanya berutang kepada sahabatnya sendiri.
Tak tanggung-tanggung, utang Heriyanti mencapai Rp 2,5 miliar kepada dr Siti Mirza yang merupakan sahabatnya.
Setelah viralnya kasus ini, Siti Mirza kemudian berencana melaporkan masalah piutangnya dengan Heriyanti ke polisi.

Senin (9/8/2021) kemarin, Rangga Afianto selaku Kuasa Hukum dr Siti Mirza mendatangi rumah Heryanti dengan maksud memastikan kejelasan uang tersebut.
Rangga mendatangi rumah Heryanti di Jalan Tugu Mulyo, sekitar pukul 12:30 WIB.
Selama beberapa menit mengetuk pagar rumah ia tidak mendapatkan jawaban apapun dari penghuni.
"Hanya ada ART-nya saja yang keluar sebentar dari pintu, setelah itu kami panggil-panggil lagi bu Heryanti tetap tidak keluar, " kata Rangga.
Kliennya sempat meminjamkan uang kepada Heryanti pada dua tahun lalu sebesar Rp2,5 miliar yang diberikan secara berangsur.
Dari pengakuannya uang tersebut digunakan untuk investasi dan sebagainya.
"Kami dari kuasa hukum dr Siti Mirza memohon konfirmasi terkait utang atau pinjaman yang diberikan klien kami, apakah ada itikad baik dari saudari Heryanti untuk menyelesaikan pinjaman tersebut, " jelasnya.
Heryanti dan dr Siti Mirza membuat perjanjian tertulis bahwa uang tersebut harus dikembalikan pada Juni 2020 lalu. Namun hingga saat ini belum ada informasi pasti dari yang bersangkutan.
Baca juga: Janji Manis Heriyanti Akidi Tio: Jangankan Sumbang Rp 2 Triliun, Gaji Rp 2,5 Juta Saja Tak Diberikan
"Belum ada komunikasi apapun sampai saat ini, beberapa waktu lalu beliau (Heryanti) sempat menghubungi klien mau bayar. Tapi sampai sekarang belum terealisasi, bahkan kami sudah lost contact semenjak kabar sumbangan Rp2 triliun mencuat, " tutur Rangga.
Mengenai kabar bahwa uang Rp2,5 miliar digunakan untuk mencairkan Rp2 triliun, dirinya tidak mengetahui. Sebab hubungan Heryanti dengan kliennya hanya sebatas pinjam meminjam.
"Itu hal teknis. Kami dan klien tidak tahu, urusan kami hanya meminjamkan uang. Mau digunakan untuk apa dan bagaimana kami tidak tau, dia hanya bilang kalau pinjaman Rp2,5 miliar tersebut untuk investasi, " katanya.
Baca juga: Kelanjutan Kisruh Sumbangan 2 Triliun, Giliran Penjaga Makam Akidi Tio Ngaku Tak Dibayar Heriyanti
Penjaga Makam Akidi Tio
Tak hanya itu, penjaga makam Akidi Tio, Sulaiman (56) juga jadi korban janji manis Heriyanti.
Pasalnya, sudah setahun terakhir, atau tepatnya sejak tahun 2020, upahnya menjaga makam Akidi Tio tak juga dibayar oleh Heriyanti.
Adapun upah yang diterima Sulaiman dari anak Akidi Tio itu Rp 2,5 juta per tahunnya.
Bahkan alih-alih akan membayar gaji sang penjaga makam yang hanya Rp 2,5 juta per tahunnya, Heriyanti justru memberikan mereka angin surga.
Selai akan membayar gaji penjaga makam sang ayah, Heriyanti berjanji juga akan memberikan pakaian dan sembako kepada para penjaga makam yang ada di TPU Talang Kerikil Jalan Gotong Royong III Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Sumatera Selatan.

"Sudah dari tahun kemarin sama yang tahun ini belum dibayar. Ibu Heryanti sempat janji katanya mau bayar waktu sebelum ada yang viral (sumbangan Rp 2 triliun) ini," kata Sulaiman selaku penjaga makam Akidi Tio seperti dilansir dari Tribun Sumsel, Selasa (10/8/2021).
Tapi sayangnya itu hanyalah ucapan belaka.
Sebab, hingga kini apa yang dijanjikan Heriyanti itu tak satu pun ada yang terealisasi.
"Bulan April ibu Heriyanti bilang begitu janjinya, sempat menjanjikan uang beras dan pakaian. Tapi sampai sekarang belum ada, " ujarnya.
Sulaiman sendiri mengaku terkejut atas viralnya kasus sumbangan fiktif Rp 2 triliun yang dilakukan oleh Heriyanti.
Saat ini, lanjut dia, nomor ponsel anak bungsu Akidi Tio itu tak bisa dihubungi.
"Tapi sekarang malah nomor dia sudah tidak aktif lagi, " kata Sulaiman.
Baca juga: Kelanjutan Kisruh Sumbangan 2 Triliun, Giliran Penjaga Makam Akidi Tio Ngaku Tak Dibayar Heriyanti
Pernah Dilaporkan di Polda Metro Jaya
Heriyanti anak Akidi Tio rupanya pernah dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Februari 2020 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun sang pelapor berinisial JBK mendadak mencabut laporannya usai viralnya kasus sumbangan Rp 2 triliun.
Penyidik kemudian akan memanggil JBK untuk dimintai klarifikasi terkait pencabutan laporannya terhadap Heriyanti.
"Rencana kita undang untuk klarifikasi lagi, apa motif pelapor mencabut laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (3/8/2021).

"Nanti kita tunggu klarifikasi dari pelapor sendiri, apa dasar pelapor mencabut laporan. Tetapi memang pelapor sudah resmi mencabut laporan," tambahnya.
Saat ini, laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dicabut JBK pada 28 Juli 2021.
Pencabutan laporan itu dilakukan menjelang panggilan ketiga kepada Heriyanti. Sebab, pada dua panggilan sebelumnya, Heriyanti tidak kunjung hadir.
"Pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudari H panggilan pertama, kedua tidak hadir. Memasuki ke panggilan untuk membawa, tanggal 28 Juli lalu pelapor kemudian mencabut laporannya," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JBK mengaku bahwa Heriyanti telah mengembalikan sejumlah uang dari total kerugian Rp 7,9 miliar yang dilaporkan.
"Pengakuan dari pelapor sendiri memang dari Rp 7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secar bertahap," ujar Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Heriyanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh JBK pada Februari 2020.
"Bulan Februari tahun 2020 lalu memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara JBK inisialnya," kata Yusri.
JBK melaporkan Heriyanti atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi sejak tahun 2018.
Ketika itu, Heriyanti mengajak JBK untuk berbisnis. Terdapat 3 item bisnis yang dijalankan keduanya.
"Mulai dari kerjasama dalam orderan songket, kemudian juga ada orderan AC, dan satu lagi pekerjaan interior. Total semuanya Rp 7,9 miliar," ucap Yusri.
Seiiring berjalannya waktu, lanjut Yusri, JBK mulai menagih janji Heriyanti untuk membagi hasil keuntungan dari tiga bisnis tersebut.
Namun, Heriyanti tidak memenuhi janjinya hingga Februari 2020. Hal itu lah yang membuat JBK melaporkan Heriyanti ke Polda Metro Jaya.
"Sampai dengan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan karena sudah ada beberapa berdasarkan hasil gelar perkara, klarifikasi dari beberapa saksi, dan juga terlapor sendiri. Ada saksi ahli dan juga saksi-saksi yang lain," ujar Yusri.
Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya juga telah memanggil Heriyanti untuk diperiksa. Namun, Heriyanti tidak memenuhi panggilan penyidik. (TRIBUNJAKARTA/TRIBUNSUMSEL)