Kronologi Begal Viral Tercebur ke Sawah usai Tabrak Sepeda Tukang Mainan: Emak-emak jadi Korbannya
Usai viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman warganet atas ulah yang dilakukannya, kedua pelaku begal yang viral itu dihadirkan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBELANG - Viral pelaku begal tercebur ke sawah usai menabrak sepeda tukang mainan.
Peristiwa itu terjadi di wilayah Jalan Raya Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (6/8/2021) pagi.
Usai viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman warganet atas ulah yang dilakukannya, kedua pelaku begal yang viral itu dihadirkan ke hadapan awak media pada Selasa (10/8/2021).
Kedua pelaku rupanya masih remaja yakni Sarif Hidayat dan Nur Sayid yang sama-sama berusia 19 tahun.
Kronologi
Baca juga: Tertunduk Lesu, Tampang 2 Begal Penabrak Pedagang Mainan Kang Emon Hingga Sepedanya Penyok
Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati membeberkan peristiwa begal yang viral tersebut.
Kata Kapolsek, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku membawa senjata tajam celurit yang mengancam akan melukai korbannya bernama Nursih (45) bila motornya tak diserahkan kepada pelaku.
"Korban seorang ibu pedagang soto, dia diancam pakai senjata tajam akhirnya dia menyerahkan kendaraannya," jelas dia.

Ketika sudah berhasil merampas sepeda motor, pelaku kabur.
Korban tidak tinggal diam, dia berteriak minta tolong ke warga sekitar lokasi.
"Korban yang pedagang soto ini sedang naik motor, lalu dipepet sama dua pelaku, Kemudian korban ini teriak begal... begal... gitu," ucapnya.
Sekitar 100 meter dari lokasi, pelaku begal yang panik dikejar warga justru berpapasan dengan Kang Emon yang sedang menuntun sepeda berisi dagangan.
"Nah, pas di jalan ketemu Kang Emon lalu nabrak dan masuk ke sawah dua pelaku ini. Kang Emon nggak kenapa-kenapa, sepedanya penyok," tuturnya.
Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tambelang yang langsung menuju lokasi dan membawa keduanya beserta barang bukti ke mapolsek.
Baca juga: Ini Sosok Pelaku Begal yang Bikin Sepeda Kang Emon Ringsek, Pelaku Sempat Mengancam Pakai Benda Ini
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Adapun barang bukti yang turut diamanakan oleh Honda Beat Putih No Pol B 4632 KGS, Honda Beat Merah No Pol B 4071 FXC.