Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Dilonggarkan, APPBI: Ada 70 Mal di DKI Jakarta yang Dapat Izin Beroperasi

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, menyebutkan ada 70 mal di kawasan Jakarta yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
ILUSTRASI Suasana Mal Kota Kasablanka saat penerapan PSBB ketat tanggal 14 September 2020. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, menyebutkan ada 70 mal di kawasan Jakarta yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi saat perpanjangan PPKM Level 4 ini.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, bahwa operasional di minggu ini merupakan fase ujicoba bagi pemberlakuan QR code sebagai syarat masuk ke area mal serta sosialisasi protokol kesehatan tambahan yang wajib diberlakukan.

"Pada tanggal 10 Agustus 2021, saat mal diijinkan buka maka ada 70 mal yang sudah mendapatkan QR code baru dan diijinkan untuk beroperasional. Minggu ini adalah minggu trial QR code tersebut,"

"Juga merupakan minggu sosialisasi bagi masyarakat, bahwa tata cara prokes tambahan ini kelak akan terus disempurnakan oleh (aplikasi) Pedulilindingi. Saat ini Pemerintah menugaskan pusat belanja untuk memulai terlebih dahulu, dimana kedepannya akan juga digunakan untuk industri dan pelaku usaha lainnya," kata Ellen saat dihubungi, Rabu (11/8/2021).

Diketahui, pemerintah telah melakukan uji coba pembukaan di 138 pusat perbelanjaan dan mal yang ada di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Masa uji coba ini, akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021.

Selama masa uji coba pembukaan khususnya di Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Ellen menjabarkan, ada beberapa pengaturan baru.

Baca juga: Mendag Muhammad Lutfi Wanti-wanti Tak Sembarangan Orang Boleh Masuk Mal: Cuma yang Sehat  

Diantaranya semua pengunjung dan karyawan tidak terkecuali harus sudah melakukan vaksinasi.

Selain itu, tata cara masuk ke pusat belanja adalah dengan mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan melakukan scan QR code yang tersedia di pintu akses masuk juga saat keluar.

Bagi pengunjung yang sehat dan sudah terverifikasi telah melakukan vaksinasi, selanjutnya akan muncul tanda warna hijau pada aplikasi tersebut dan diperkenankan untuk masuk.

Sementara jika aplikasi scan tersebut menunjukan warna merah, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.

Bagi anak-anak dibawah 12 tahun dan umur 70 tahun ke atas, sementara ini belum diijinkan untuk masuk ke area mal.

Adapun kapasitas mal selama masa ujicoba ini hanya untuk maksimal 25% pengunjung saja dengan jam buka pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Untuk F&B, layanan dine-in saat ini belum dibuka dan hanya diijinkan untuk take away saja. Sementara bioskop, entertainment, dab permainan anak juga belum dibuka.

"Khusus untuk DKI, anggota APPBI juga diminta menyediakan sentra vaksinasi umum untuk dapat mengakomodasi masyarakat yang belum di vaksin," kata Ellen. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved