Antisipasi Virus Corona di DKI
APPBI DKI Sambut Baik Pembukaan Mal Selama PPKM Level 4
Pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di masa perpanjangan PPKM Level 4 disambut baik Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang disambut baik Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI.
Pasalnya sudah sebulan lebih mal harus ditutup akibat melonjaknya kasus Covid-19 di ibu kota sejak awal Juli 2021 lalu.
“Kami menyambut baik segala sesuatu yang memang sudah dirancang oleh pemerintah yang bertujuan menjaga keamanan, kesehatan pada warga dari pandemi Covid-19,” ucap Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat, Kamis (12/8/2021).
Ellen mengakui, penutupan mal yang dilakukan beberapa waktu lalu sangat berdampak buruk pada para pelaku usaha.
Untuk itu ia bersyukur, kini mal sudah bisa beroperasi lagi dengan pembatasan protokol kesehatan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

“Mal di DKI sudah tutup sekira lima minggu sejak PPKM Darut, ini memang sangat memberatkan semua pelaku pusat perbelanjaan, baik dari sisi mal maupun tenant dan karyawan,” ujarnya.
“Tapi, alhamdulillah pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran untuk empat kota, termasuk DKI sampai 16 Agustus besok,” tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Scan Barcode Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Walau demikian, ia berharap agar pembukaan mal ini tak hanya dilakukan hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Agar hal itu terjadi, ia mengajak seluruh pengelola mal untuk disiplin dan turut menyosialisasikan protokol kesehatan ketat kepada masyarakat.
"Mari kita sosialisasikan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan segera mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan mari kita segera melakukan vaksinasi untuk kesehatan kita dan lingkungan kerja kita agar memudahkan kita untuk bekerja," kata dia.
Sebagai informasi, selama perpanjangan PPKM Level 4 ini, pemerintah membuat kelonggaran dengan mengizinkan mal buka.

Ada empat daerah yang mendapat kelonggaran ini, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Walau demikian, pengelola mal atau pusat perbelanjaan diminta memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dan mal hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, APPBI: Ada 70 Mal di DKI Jakarta yang Dapat Izin Beroperasi
Pengunjung yang boleh masuk ke mal pun harus sudah divaksin dibuktikan dengan surat atau sertifikat vaksin.
Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun pun dilarang masuk ke mal.