Kabar Artis

Ditetapkan Tersangka & Terancam 8 Tahun Bui, Alasan dr Richard Lee Ditangkap Akhirnya Terungkap

Polisi akhirnya mengungkap alasan dr Richard Lee ditangkap di kediamannya, Rabu (11/8/2021).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
YouTube/ dr Richard Lee
Sudah ditetapkan tersangka, dr Richard Lee terancam 8 tahun bui. 

“Jadi jelas ya semua. Jadi, tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik,”

“Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan, kita proses,” sambungnya.

Saat ini masih kata Yusri, dr Richard Lee telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

dr Richard Lee ditangkap di kediamannya hari ini, Rabu (11/8/2021).
dr Richard Lee ditangkap di kediamannya hari ini, Rabu (11/8/2021). (Ig/ dr Richad Lee)

Dalam kasus akses ilegal ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

“Yang bersangkutan kita persangkakan di pasal 30 jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP.

Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal delapan tahun penjara. Sehingga yang bersangkutan kita lakukan penahanan,” tutur Yusri.

Sementara itu, muncul petisi dari warganet yang meminta dokter tersebut diselamatkan dari jeratan hukum.

Dikutip TribunJakarta dari laman Change.org, petisi itu berjudul 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia'.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pada Kamis (12/8/2021) pukul 15.02 WIB, petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 135 ribu pendukung.

Baca juga: Sah Jadi Pasangan Suami Istri Seminggu Lagi, Lesti Kejora dan Rizky Billar: Bismillah

Hanya dalam semalam petisi tersebut sudah melebihi sasaran target yakni 75 ribu pendukung.

Berikut isi keterangan petisi tersebut:

"Disaat sosok dokter yang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat umum, mengenai krim berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM untuk tidak sembarangan digunakan, namun di salah artikan oleh beberapa oknum sebagai “menyerang”."

"Dokter juga menghimbau agar Tokoh/Artis/Selebriti untuk berhati-hati menerima bentuk promosi atau penyebaran produk yang tidak memiliki izin edar ataupun perlu pengawasan dari ahli, dengan tujuan tidak memberikan informasi yang akhirnya di ikuti atau menjadi contoh yang tidak baik untuk khalayak banyak."

Dikutip TribunJakarta dari laman Change.org, petisi itu berjudul 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia'.
Dikutip TribunJakarta dari laman Change.org, petisi itu berjudul 'Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia'. (https://www.change.org/p/kapolri-bpk-listyo-sigit-prabowo-selamatkan-dokter-richard-dari-ketidakadilan-hukum)

"Dokter juga memberikan informasi secara faktual dan berbasis data dari penelitian-penelitian, serta data faktual yang diberika oleh pihak yang sudah bersertifikasi dan layak, juga dokter sudah berkecimpung serta menangani langsung korban dari produk/barang/kosmetik berbahaya tersebut dengan tujuan agar tidak ada lagi korban dari produk/barang/kosmetik serupa."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved