Catat Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai Hari Ini

Berikut syarat naik kereta api terbaru, berlaku mulai hari ini, 13 Agustus 2021.

Editor: Muji Lestari
KAI.id via kompas.com
Ilustrasi Kereta Api. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, berlaku mulai hari ini, 13 Agustus 2021.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melakukan penyesuaian kebijakan untuk perjalanan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat.

Sehubungan dengan berlakunya perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah, syarat naik kereta api diperbarui berdasarkan diterbitkannya SE No. 17 Tahun 2021.

Beberapa poin mengalami perubahan, terutama pada persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh.

Di antaranya yakni kewajiban penumpang mulai umur 12 tahun agar menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Tak Perlu Bawa STRP, Penumpang Kereta Api Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19 

Hingga ketentuan untuk pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, syarat perjalanan kereta api jarak dekat tidak mengalami perubahan dibanding persyaratan sebelumnya.

Persyaratan terbaru naik kereta api telah diumumkan PT KAI dan mulai berlaku hari ini 13 Agustus 2021.

Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh.
Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh. (Instagram @kai121_)

Dalam akun Instagram KAI @kai121_, tertulis "Update Persyaratan Naik KA Mulai Tanggal 13 Agustus 2021 Satgas Penanganan COVID-19 kembali memperbarui persyaratan naik KA jarak jauh."

Berikut ini ketentuannya:

Syarat perjalanan naik kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan RT-PCR yang berlaku 2X24 jam atau Rapid Antigen berlaku 1X24 jam.

Baca juga: Tak Perlu Lagi Tunjukkan STRP, Ini Syarat Terbaru Bagi Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

3. Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosin pertama dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved