Mayat Terapis Bekam di Lahan Kosong
Terapis Bekam Dibunuh karena Pelaku Sakit Hati Korban Tolak Dinikahi, Polisi: Tersangka Beristri
tersangka MAR ditolak ketika hendak menikahi korban. Padahal, tersangka MAR sudah lama menyukai korban.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang wanita terapis bekam yang jasadnya dikubur setengah badan di kolong tol Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/7/2021).
Pelaku pembunuhan diketahui seorang pria warga Tapos, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan motif MAR membunuh korban Rizky Sukma Jayanti (33) karena sakit hati.
Alasannya, tersangka MAR ditolak ketika hendak menikahi korban.
Padahal, tersangka MAR sudah lama menyukai korban.
“Motifnya si tersangka suka dengan korban bahkan pernah tercetus akan mengawini korban," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021).
Menurut Yusri, korban Rizky Sukma Jayanti menolak dinikahi karena tersangka MAR telah memiliki istri.
"Karena tersangka sudah punya istri, makanya pada saat itu korban tak mau,” ucap dia.
Selain itu, Yusri melanjutkan, korban juga sempat mengatakan kepada tersangka MAR jika dirinya telah mempunyai seorang kekasih.
“Korban juga sudah mengaku kalau punya pacar kepada tersangka,” tutur Yusri.
Mendengar jawaban korban tersebut, kata Yusri, tersangka lantas tidak terima. MAR kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Sempat Cium Tangan, Ini Pesan Ayah untuk Terapis Bekam yang Jasadnya Ditemukan Setengah Terkubur
Tersangka kemudian menyeret jasad korban hingga ke bawah jembatan Tol Jatikarya Cimatis. Di sana, tersangka mengubur jasad korban.
Namun, karena penggalian yang dilakukan tersangka MAR hanya menggunakan tangan kosong alias tanpa alat, lubang yang digali untuk mengubur korban tidak dalam.
Alhasil, jasad korban Rizky hanya dikubur sampai setengah badan oleh tersangka MAR. "Di situ, korban ditanam, tapi tidak dalam,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, Yusri mengatakan, tersangka MAR dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.