Ini 3 Alasan Polisi Tidak Menahan Jerinx

Ini 3 Alasan Polisi Tidak Menahan Jerinx yang Sudah Berstatus Tersangka

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi panggilan penyidik, Jumat (13/8/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat 3 alasan untuk tidak menahan Jerinx.

"Penyidik berkesimpulan tidak ditahan, karena satu, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun panggilan kedua," kata Tubagus kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).

Alasan kedua, jelas Tubagus, Jerinx dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti lantaran telah disita oleh penyidik.

Baca juga: Mediasi Pertama Buntu, Jerinx dan Adam Deni Akan Dipertemukan Lagi

"Dan yang ketiganya adalah tidak mengulangi perbuatannya, diindikasikan yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengerti apa kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar dia.

"Jadi kalau pertanyaan ditahan atau tidak, jawabannya tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman.
Musisi Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman. (KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI)

Jerinx dan pelapornya, Adam Deni, juga telah melakukan mediasi. Namun, mediasi pertama itu tidak membuahkan hasil.

Kedua belah pihak memang sudah saling memaafkan. Namun, Adam Deni selaku pihak pelapor meminta polisi melanjutkan proses hukum.

Baca juga: Jerinx Akui Salah dan Minta Maaf ke Adam Deni, Polisi: Mereka Hampir 1 Jam Ngobrol

"Secara pribadi diterima maafnya. Tapi yang bersangkutan saudara ADG juga menyampaikan bahwa minta tetap proses hukum tetap berjalan. Kita sudah berupaya untuk mediasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Namun demikian, Yusri mengatakan polisi tetap memberi kesempatan bagi Jerinx dan Adam Deni untuk kembali melakukan mediasi.

Menurutnya, mediasi lanjutan dapat dilakukan selama berkas perkara belum dikirimkan ke Kejaksaan.

"Kami masih membuka ruang untuk mediasi lanjutan sampai dengan sebelum berkas ini dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Jerinx SID Tidak Ditahan

"Tetapi sekali lagi ada ruang di sini, kami akan berupaya untuk mediasikan lagi dari pelapor dan terlapor. Mudah-mudahan ini bisa berjalan lagi nanti, kita tunggu saja seperti apa," tambahnya.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved