Kabar Artis

Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Minta Kasus Dugaan Ilegal Akses Kliennya Segera Disidang

Kuasa hukum dokter Richard Lee meminta penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara kasus dugan ilegal akses yang dihadapi kliennya

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
(Kompas.com/Baharuddin Al Farisi)
Tersangka Richard Lee (tengah) dan kuasa hukumnya, Razman Nasution (kanan), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, meminta penyidik Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara kasus dugan ilegal akses yang dihadapi kliennya.

Ia menginginkan kasus tersebut segera diproses di pengadilan dan siap menghadirkan saksi-saksi.

"Karena ini kasus baru maka kita meminta untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses ke pengadilan. Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi-saksi," kata Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Razman menyebut salah satu yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah Roy Suryo.

Baca juga: Setelah Dibebaskan, dr Richard Lee Akui Kini Merasa Deg-degan saat Berbicara: Takut Salah Ngomong

"Termasuk nanti yang menarik itu misalnya Roy Suryo atau Pak Roni yang akan memberi pendapat hukum," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Richard Lee diduga melanggar Pasal 30 Jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Baca juga: Bertemu dokter Richard Lee Setelah Hilang Kontak, Reni Effendi Peluk Erat Suami: Terima Kasih Tuhan

"Ancamannya 8 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Yusri mengatakan, dokter Richard Lee ditangkap terkait kasus ilegal akses akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2021.

Yusri juga memastikan penangkapan doktef Richard sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Kami lakukan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.

Sebelum melakukan penangakapan, jelas Yusri, polisi sudah lebih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," terang dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved