Pekan Depan Kuasa Hukum Ajukan Asesmen Rehabilitasi Narkoba Untuk Derry Neo

Kuasa hukum personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry, Adriel Viari Purba, akan mengajukan asesmen rehabilitasi untuk kliennya

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kuasa hukum personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry, Adriel Viari Purba (paling kanan), saat diwawancarai terkait pengajuan rehabilitasi untuk kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa hukum personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry, Adriel Viari Purba, akan mengajukan asesmen rehabilitasi untuk kliennya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Derry Neo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Dari kuasa hukum, langkah hukum yang kami tempuh dan sudah kami sepakat dengan pihak keluarga, langkah hukum yang kami jalankan, kami akan mengajukan proses asesmen dan rehabilitasi," kata Adriel kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).

Rencananya, pengajuan asesmen rehabilitasi Derry Neo bakal dilakukan pada pekan depan.

Di sisi lain, Adriel juga mengungkapkan kondisi terkini Derry Neo di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi tadi yang penting kami tadi menanyakan bagaimana kondisi Derry di rutan, dan Alhamdullillah puji Tuhan baik, kondisinya prima," ujar dia.

Pihak keluarga Derry Neo yang datang menjenguk adalah bibinya, Imaniar, dan sang istri Wichita.

Wichita juga terlihat membawa bingkisan makanan untuk sang suami yang berada di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Sambil Menangis, Istri Derry Neo Minta Suaminya Direhabilitasi: Dia Tulang Punggung Keluarga

Dalam kasus ini, Wichita berharap Derry Neo direhabilitasi. Sambil menangis, ia menyebut Derry sebagai tulang punggung keluarga.

"Dia itu tulang punggung keluarga, anak-anaknya masih kecil. Aku sebagai istrinya ingin dia direhab," kata Wichita di Polres Metro Jakarta Selatan.

Derry dan istrinya memiliki dua orang anak yang masih berusia 7 dan 6 tahun.

Wichita mengaku tahu bahwa Derry Neo adalah pengguna narkoba. Namun, ia mengatakan sang suami sudah lama berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

"Aku tahu dia dulu memang sebagai pemakai. Tapi semenjak dia nikah sama aku memang dia sudah berhenti. Cuma aku nggak tahu, mungkin kondisi seperti ini," ujar dia.

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan personel grup rap Neo, Jumat (6/8/2021). 
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang melibatkan personel grup rap Neo, Jumat (6/8/2021).  (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Sementara itu, bibi Derry Neo, Imaniar mengatakan keponakannya merupakan pribadi yang bertanggung jawab.

"Dia itu punya kepribadian yang baik dan bertanggung jawab, dia sudah mandiri sejak remaja karena dia sudah menjadi grup Neo," tutur Imaniar.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja. 

Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo.

"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Jumat (6/8/2021).

Azis menjelaskan, Derry Neo tidak hanya mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia juga menjual barang haram tersebut kepada orang lain.

"Dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama HB," ungkap Kapolres.

Baca juga: Jual Ganja, Rapper Derry Neo Diduga Masuk Jaringan Pengedaran Narkoba

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.

Dari penangkapan RS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.

"Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID," ujar Azis.

Setelah menangkap Derry, polisi meringkus tersangka lainnya berinisial HB dan menyita barang bukti 42,8 gram ganja.

"Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, terdapat total (barang bukti) 59,8 gram ganja," kata Azis.

Derry Neo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani mengatakan, personel grup rap Neo Indra Derryano alias Derry terindikasi masuk jaringan pengedaran narkoba jenis ganja.

Wadi menjelaskan, indikasi itu berdasarkan bukti-bukti yang didapat selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Dugaan ini yang bersangkutan dari hasil keterangan yang kita peroleh, dari bukti-bukti yang kita peroleh juga, yang bersangkutan masuk dalam jaringan pengedaran narkoba. Jadi bukan hanya pengguna," kata Wadi kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Untuk itu, lanjut Wadi, jajarannya akan menelusuri lebih jauh keterlibatan Derry Neo dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

"Artinya kalau dia masuk jaringan pengedar itu, biasanya rekomendasinya itu ditahan. Proses, sidik, terus ditahan," ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan polisi tetap menunggu hasil rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

"Tetap nanti kita tunggu hasil resminya dari rekomendasi TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNNK seperti apa," pungkas Wadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved