Pemerintah dan DPR Diminta Tinjau Ulang Pasal Terkait Advokat Curang dalam RUU KUHP

PERADI-SAI DPC Jakarta Barat menolak dengan tegas RUU KUHP mengenai advokat curang dalam ketentuan Pasal 282 KUHP tersebut

Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Pengurus PERADI-SAI DPC Jakarta Barat, Nico Senjaya 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia - Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) DPC Jakarta Barat menolak dengan tegas RUU KUHP mengenai advokat curang dalam ketentuan Pasal 282 KUHP tersebut.

Pengurus PERADI-SAI DPC Jakarta Barat, Nico Senjaya, mengatakan, ketentuan dalam Pasal 282 KUHP tersebut mengesankan seolah-olah hanya advokat yang menjadi pemicu perbuatan curang, yakni suap menyuap.

Padahal, menurut Nico kecurangan itu bisa dilakukan oleh siapapun.

"Jadi, dengan adanya pasal 282 ini seolah-olah advokat lah yang menjadi biang kerok dari perilaku curang dalam dunia peradilan. Padahal, oknum penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, polisi, dan lainnya juga bisa curang kepada advokat," kata Nico kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Oleh karena itu, Nico meminta agar Pemerintah dan DPR meninjau ulang RUU KUHP dengan menghapus ketentuan mengenai advokat curang tersebut dari RUU KUHP, karena pasal tersebut dinilai sangat mengkriminalisasikan profesi advokat.

Sebab, menurut Nico, jika ketentuan ini dipaksakan, maka tidak adil jika hanya ditujukan kepada advokat. Seharusnya kepada pihak lain seperti hakim, jaksa, penyidik, panitera, bahkan termasuk klien, juga harus diterapkan pasal ini.

Baca juga: Vaksinasi Merdeka Keliling PERADI-SAI dan Polres Jakarta Selatan Sasar Kawasan Padat Penduduk

Baca juga: Bersama Peradi SAI, Kapolres Jakarta Selatan Kebut Program Vaksinasi Covid

Di samping itu, dalam praktiknya selama ini advokat yang curang juga selalu diberikan sanksi yang tegas oleh organisasi, karena memang sudah ada kode etik yang mengatur hal tersebut.

Pasal 282 RUU KUHP berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Adapun penjelasan Pasal 282 menyebutkan, ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved