Arief Wismansyah Sudah Izinkan Pengunjung Mal di Tangerang Makan di Restoran

Pusat perbelanjaan seperti mall, sudah diijinkan untuk kembali beroperasi, dengan durasi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB

Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat memimpin upacara peringatan HUT ke-76 Indonesia di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus mendatang.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, saat ini Kota Tangerang masih tetap berada pada PPKM level 4.

Meski begitu, Arief menegaskan, bahwa kondisi Covid-19 di Kota Tangerang, secara garis besar terus mengalami penurunan yang cukup signifikan.

"Walaupun sudah mengalami penurunan dari beberapa indikator, namun pemerintah pusat masih menetapkan Kota Tangerang berada di level 4," ujar Arief Wismansyah usai acara upacara HUT RI ke-76 di depan gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021).

Kemudian Arief juga mengungkapkan, bahwa Kota Tangerang saat ini menjadi salah satu daerah yang menjadi uji coba implementasi protokol kesehatan.

Oleh karena itu, pemerintah kembali melonggarkan beberapa kebijakan di berbagai sektor. Seperti, pusat perbelanjaan dan perdagangan.

Pusat perbelanjaan seperti mall, sudah diijinkan untuk kembali beroperasi, dengan durasi mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Nasib Lurah di Tangerang yang Terciduk Lakukan Pungli Ditentukan Pekan Depan

"Untuk tempat makan di dalam mall diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25% atau satu meja maksimal dua orang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Arief.

"Pengunjung ataupun pegawai, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, untuk proses skrinning. Dan bagi anak berusia di bawah 12 tahun, belum diperkenankan masuk," sambungnya.

Lebih lanjut Arief menuturkan, kebijakan PPKM yang selama ini diterapkan, sangat efektif dalam penanganan kasus Covid-19 khususnya di Kota Tangerang dalam beberapa waktu terakhir.

Dilansir dari data Kementerian Kesehatan pada tanggal 17 Agustus 2021, capaian vaksinasi di Kota Tangerang telah mencapai angka 729.056 orang atau 49,28% dari target provinsi pada dosis pertama.

Sedangkan untuk vaksinasi tahap kedua, telah mencapai angka 412.785 orang atau 27,90 % dari target provinsi.

"Kasusnya sekarang terendah dalam satu setengah bulan terakhir, semoga kedepan bisa semakin berangsur membaik," tutup Arief Wismansyah.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat memimpin upacara peringatan HUT ke-76 Indonesia di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat memimpin upacara peringatan HUT ke-76 Indonesia di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021). (ISTIMEWA)

Batas pengujung 50 persen

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan tepatnya 17-23 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (16/8/2021).

Dalam hal ini Luhut juga mengatakan bahwa Pemerintah melonggarkan aturan terkait kapasitas pusat perbelanjaan atau mall di wilayah Kabupaten atau Kota dengan level 4.

Baca juga: Luhut Pastikan PPKM Akan Terus Dilakukan Selama Pandemi Covid-19 Belum Hilang

Dimana yang semula hanya 25 persen dari total kapasitas, dinaikkan menjadi 50 persen.

Tak hanya itu, para pengunjung juga sudah bisa melakukan makan di restoran yang terdapat di mall.

Yakni maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas restoran tersebut.

Baca juga: Mafia Tanah Seluas 45 Hektare di Kota Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara

“Pemerintah meningkatkan kapasitas di pusat perbelanjaan atau mall menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in makan ditempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan atau mall selama seminggu ke depan,” ucap Menko Luhut.

Kemudian, dirinya melanjutkan, secara garis besar aturan yang berlaku masih sama.

Seperti implementasi protokol kesehatan yang ketat pada mall atau pusat perbelanjaan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021.

Insmendagri tersebut memperbolehkan mal untuk menerima pengunjung tetapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kemudian, pengunjung mal wajib menunjukkan bukti bahwa mereka telah mendapatkan vaksin Covid-19.

Petugas mall akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti yang sudah dilakukan selama ini. Dan juga dengan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung,” pungkas Luhut.

Sebagai informasi, berikut aturan yang harus dipenuhi selama operasional mall dibuka untuk masyarakat umum pada PPKM Level 4 seminggu ke belakang:

1. Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

2. Jam operasional dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

4. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang, Mal di Tangerang Sudah Diijinkan Beroperasi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved