CPSN Jakarta
Pengumuman Hasil Sanggah CPNS 2021 Ditunda hingga 20 Agustus, Simak Tata Tertib Ujian untuk CASN
Pengumuman hasil sanggah CPNS 2021 ditunda, simak tata tertib ujian SKD hingga barang yang tak boleh dibawa ke ruangan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Informasi terbaru untuk peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021, pengumuman hasil sanggah CPNS 2021 ditunda.
Sebelumnya, hasil sanggah CPNS 2021 akan diumumkan hari ini, Minggu (15/8/2021).
Namun, rupanya ada penundaan pengumuman hasil sanggah CPNS 2021.
Melansir Instagram @bkngoidofficial, Minggu (15/8/2021), pengumuman hasil CPNS 2021 ditunda hingga tanggal 20 Agustus 2021.
"Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN, dengan ini kami informasikan bahwa Pengumuman Hasil Sanggah yang semula dijadwalkan tanggal 15 Agustus 2021 ditunda menjadi tanggal 20 Agustus 2021," tulis akun @bkngoidofficial.
Baca juga: BKN Bocorkan Jadwal Tes SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Materi Soal TWK, TIU dan TKP
Sementara itu dilansir Kompas.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan untuk pengumuman pasca-sanggah pelamar PPPK guru non-Papua disampaikan pada 23 Agustus 2021.

Cara Cek Hasil Sanggah CPNS 2021
1. Pengumuman hasil sanggahan CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs SSCASN sscasn.bkn.go.id.

2. Login ke akun Anda di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi.
3. Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil sanggahan.
4. Hasil sanggahan juga bisa dilihat di laman masing-masing instansi.
Perlu diketahui, jadwal masa sanggah dan pengumuman hasil sanggahan pada masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kebijakan.
Jadi, Anda dapat terus memantau pengumuman CPNS 2021 di situs masing-masing instansi.
Baca juga: Berikut Jadwal Tes SKD Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Juga Bocoran TWK, TIU dan TKP
Setelah hasil sanggahan diumumkan, pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan selajutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tata Tertib Ujian CPNS 2021
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan aturan mengenai tata tertib ujian CPNS dan PPPK 2021, termasuk sejumlah larangan dalam ujian tersebut.
Tata tertib ujian CPNS 2021 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Secara terperinci, ketentuan tersebut termuat pada Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.
Dalam lampiran aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata tertib ujian CPNS 2021 yang dilaksanakan melalui metode CAT BKN.
“Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Sabtu (14/8/2021).
Ketentuan tersebut wajib dipatuhi jika ingin mengikuti ujian CAT CPNS 2021, sehingga bisa memaksimalkan peluang lolos. Pasalnya, terdapat sanksi bagi peserta yang melanggar aturan.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selanjutnya, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Baca juga: Hasil Sanggah CPNS 2021 Diumumkan 15 Agustus, Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKD
Dalam tata tertib ujian CPNS 2021, terdapat ketentuan mengenai daftar barang bawaan yang wajib dibawa peserta tes CPNS 2021.
Demikian juga mengenai benda yang tidak boleh dibawa ke lokasi ujian CPNS dan PPPK 2021, juga tercantum pada lampiran tersebut.
Dokumen yang wajib dibawa
Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 juga memuat apa saja dokumen yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021.
Bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku.

Syarat dokumen tersebut bisa dipenuhi juga dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Dokumen wajib lainnya yang harus dibawa saat ujian CPNS 2021 adalah kartu peserta seleksi.
Nantinya semua dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
“Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi,” demikian bunyi aturan tersebut.
Seluruh dokumen yang wajib dibawa harus lengkap, karena ada sanksi yang menanti jika dokumen tersebut tidak lengkap.
Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain itu, penampilan peserta juga menjadi perhatian saat ujian CPNS 2021.
Perlu diingat, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
“Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan),” tegas ketentuan ujian CAT CPNS 2021.
Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Digelar Mulai 25 Agustus, Yuk Simak Kisi-kisi Materi TIU, TWK dan TKP
Larangan saat ujian CAT CPNS 2021
Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.
Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.
Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.
Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1. buku atau catatan lainnya;
2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3. senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:
1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5. merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
(TribunJakarta/Muji)