Pria Diduga Anak Pengusaha Terkenal di Balik Viral Mobil Goyang, Sang Wanita Panik Perbaiki Celana
Pria diduga anak pengusaha terkenal di balik mobil goyang yang viral di media sosial. Wanita panik perbaiki celana saat kepergok warga Desa Batuan.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Bidan di Sampang berinisial IR terlibat dalam skandal mobil goyang.
IR telah divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang pada awal Juli 2021 lalu karena kasus mobil goyang.
Hairuddin, pelapor kasus mobil goyang, yang tidak lain suami tersangka IR, mengunjungi Kantor BKPSDM Sampang, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Curiga Mobil Bergoyang-goyang, Warga Pergoki Oknum PNS Diduga Berbuat Mesum dengan Selingkuhan
Kedatangan Hairuddin, yang diwakilkan kuasa hukumnya itu ke Kantor BKPSDM Sampang untuk bertanya sanksi disiplin kepegawaian sang istri, yang berprofesi ASN Bidan Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.
Kuasa Hukum Hairuddin, Jakfarus mengatakan, kedatangannya ke BKPSDM Sampang untuk melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tersangka IR.
"Jadi hal ini merupakan tindak lanjut dari pelapor yang merupakan klien kami," ujarnya.
Jakfarus mengungkapkan alasan pelaporan ini dilakukan lantaran hingga detik ini tersangka masih istri sahnya Hairuddin.
Terlebih, kasus yang dilakukan oleh IR dinilai mencederasi ASN di Kabupaten Sampang, Madura.
Karenanya, pihaknya menginginkan agar IR diberi sanksi yang sesuai dengan kesalahannya, yakni diberhentikan dari ASN.
"Kami menilai apa yang dilakukan IR ini sudah mencoreng Kabupaten Sampang," katanya.
Selain itu, pihaknya berharap agar pemerintah daerah tidak bingung memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada IR.
Pasalnya, sanksi berupa pemberhentian seorang ASN sudah banyak dilakukan oleh daerah lain dengan kasus yang sama seperti apa yang dilakukan IR bersama selingkuhannya.
"Termasuk analisa hukum yang kami lakukan, IR telah melanggar peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang di tegaskan dalam pasal 14," jelasnya.
"Bahwa PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan instrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan yang sah," tambahnua.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan sanksi itu tetap disiplin kepegawaian tetap dilayangkan kepada yang bersangkutan.