Antisipasi Virus Corona di DKI
Sambut HUT RI, Relawan Medis di Sawah Besar Kenakan Pakaian Adat Waktu Suntik Vaksin Covid-19
Relawan medis dan non medis melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 di di lapangan futsal, Jalan Karang Anyar RT 01, RW 02, Kecamatan Sawah Besar.
"Pas hari libur, jadi bisa datang bareng-bareng sekeluarga," ujar Mulan.
100 ribu warga DKI bakal disuntik vaksin Moderna
Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan memberikan vaksin Covid-19 Moderna kepada 100.030 warga ber-KTP Jakarta non-nakes (tenaga kesehatan) dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan setiap orang akan mendapat dua dosis dengan selang waktu (interval) 28 hari.
"Total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum sebanyak 200.060 dosis," kata Widyastuti, kepada Wartawan, Selasa (17/8/2021).
Dia menjelaskan, vaksin produksi Amerika Serikat ini merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan nukleosida.
Vaksin Covid-19 ini, lanjutnya, dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga dapat mencegah penyakit Covid-19.
Widyastuti menambahkan, vaksin Covid-19 Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua, serta tidak ada booster dosis tiga.
Dijelaskan dia, vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astra Zenecca dan Sinovac, berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) mana pun (tidak harus BPJS), surat tersebut diarsipkan fasilitas kesehatan penyuntik.
"Perlu kami tekankan tidak ada vaksin Moderna booster dosis tiga untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," jelas dia.
Baca juga: Warga Diimbau Bawa Surat Keterangan Penyakit Penyerta Saat Vaksin Covid-19 Moderna
"Vaksin Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan fasilitas kesehatan penyuntik," lanjutnya.
Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), kata Widyastuti, dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021, tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku," tuturnya.
"Pemberian vaksinasi dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021," sambungnya.
TribunJakarta.com pun merangkum daftar fasilitas pelayanan kesehatan di DKI Jakarta yang melayani pemberian vaksin Moderna;