CPNS Jakarta

Bukan Cuma Passing Grade, Pahami Juga Aturan Ini Agar Lolos Tes SKD CPNS 2021

Bukan cuma passing grade atau nilai ambang batas yang harus diketahui peserta CPNS 2021, tetapi juga ada sederet aturan lainnya agar lulus tes SKD.

Editor: Muji Lestari
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

- 175 untuk TIU

- 225 untuk TKP.

Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Tes CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN

Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:

- 65 untuk TWK

- 80 untuk TIU

- 166 untuk TKP.

Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:

1. putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude

2. diaspora

3. penyandang disabilitas

4. putra/putri Papua dan Papua Barat.

Baca juga: Cara Cek Hasil Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Jadwalnya

Berikut ini nilai ambang batas semua formasi CPNS:

1. Umum

- TWK: 65

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved