Antisipasi Virus Corona di Depok

Mal di Depok Kembali Buka, Pengunjung Wajib Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi Masuk Margo City

Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok mulai kembali beroperasi setelah diizinkan oleh pemerintah sejak Selasa (17/8/2021) kemarin.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Pengunjung melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Margo City Mall, Rabu (18/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Depok mulai kembali beroperasi setelah diizinkan oleh pemerintah sejak Selasa (17/8/2021) kemarin.

Satu di antaranya adalah Margo City Mall di bilangan Margonda, Beji, Kota Depok, yang telah beroperasi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Setiap pengunjung yang hendak masuk harus sudah melakukan vaksinasi, dan melakukan scan barcode pada aplikasi Pedulilindungi di Lobby Utama Mall.

Terlihat, sejumlah petugas mendampingi dan mengarahkan pengunjung yang belum mengetahui soal aturan scan barcode tersebut.

Beberapa pengunjung pun nampak sibuk mengurus aplikasi Pedulilindungi ini, mulai dari mengunduhnya, mengisi data, hingga akhirnya melakukan scan barcode yang proses seluruhnya memakan waktu kurang lebih 5-10 menit.

Marcom Manager Margo City, Reza Ardiananda, mengatakan, hari kedua dibukanya kembali Margo City Mall, jumlah pengunjung terpantau berangsur naik.

“Iya di hari kedua ini mulai berangsur naik dibandingkan masa PPKM ketika kita benar-benar closing, tapi semuanya benar-benar masih dalam ketentuan yang diterapkan pemerintah, baik itu protokol kesehatan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, dan yang lainnya,” ujar Reza di Margo City Mall, Rabu (18/8/2021).

Pengunjung melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Margo City Mall, Rabu (18/8/2021).
Pengunjung melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Margo City Mall, Rabu (18/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Jumlah pengunjung yang datang pun dibatasi, hanya 50 persen dari kapasitas maksimalnya.

Kemudian, untuk pengunjung dibawah usia 12 tahun pun dilarang memasuki mal.

“Sesuai dengan aturan pemerintah kita hanya mengizinkan dari umur 12 tahun sampai umur 70 tahun, dan tentunya menunjukan tanda vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Reza mengungkapkan, tantangan terbesar pihaknya saat ini adalah bagaimana cara mensosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi ini secara masif.

“Tantangan terbesar kita memang mensosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi ini. Jadi kebanyakan pengunjung yang datang belum mengetahui aplikasi tersebut. Mereka tahu masuk mal harus sudah divaksin, tapi menginstall aplikasi Peduli Lindungi ini mereka belum aware,” bebernya.

“Di titik lobby ini lah kita menyiapkan banyak petugas yang akan menjelaskan bagaimana cara menginstall aplikasi, kemudian scan qr code, untuk mengurai kerumunan. Tim kita di lapangan langsung mengarahkan, kurang lebih 5 sampai 10 menit. Tergantung kecepatan internet masing-masing,” timpalnya lagi.

Pihaknya pun cukup tegas, pengunjung yang tidak memiliki aplikasi Pedulilindungi ini tidak diperkenankan masuk, meskipun telah divaksin.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved