NasDem Optimistis RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Disahkan Meski Tak Disinggung Ketua DPR
Seharusnya RUU PKS ini diumumkan oleh Puan karena RUU tersebut tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menyinggung Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) saat pidato Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, Senin, 16 Agustus 2021.
Seharusnya RUU PKS ini diumumkan oleh Puan karena RUU tersebut tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Sementara, Puan hanya menyebutkan komitmen percepatan pembahasan terhadap tujuh RUU yang masih dibahas oleh komisi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menengarai hal itu terjadi karena tidak terbangun komunikasi yang baik antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan pimpinan DPR.
"Komunikasi AKD dengan pimpinan tidak berjalan dengan baik. Tidak update. Ini yang kita sesalkan," ungkap Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR ini membeberkan, di Baleg sebenarnya ada beberapa RUU yang sebelumnya tinggal disahkan di paripurna yakni RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). "Itu dua undang-undang yang populis," ujar Willy.
Sedangkan RUU PKS dan RUU Pendidikan Kedokteran sedang dalam proses penyelesaian. Willy meyakini kedua RUU tersebut akan selesai dalam masa sidang ini. "Makanya, Baleg kemudian memajukan agar disampaikan ke pimpinan. Tapi, nampaknya tidak dilihat oleh ketua DPR," terang pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.
Sementara, lanjut Willy, RUU yang kemarin disebut oleh Puan dalam pidatonya merupakan RUU yang baru dibahas di tingkat komisi.
Jadi, jelasnya, AKD lain khususnya Baleg yang menjadi jantung dalam legislasi tidak diajak komunikasi dalam hal itu.
"Padahal, kami selalu update. Update itu kan dari lingkaran, dari staf. Kalau untuk masyarakat hukum adat dan PPRT selaku pimpinan Baleg dan ketua Panja, saya sudah bersurat tiga kali kepada Mbak Puan. Tidak ada respon sama sekali," kata legislator daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.
Dia pun memaparkan, jika RUU sudah disepakati, secara Tatib DPR maka harus diparipurnakan.
Karena tidak berhak pimpinan untuk menghalangi, menahan, atau menunda apa yang diputuskan di tingkat pertama. Bahkan, sudah selesai di Badan Musyawarah (Bamus).
"Kami bahkan beberapa kali di paripurna melakukan interupsi bahwa RUU tersebut harus segara diparipurnakan. Tentu kami menyayangkan komunikasi yang buruk ini," kata Willy.
Sebagai mantan aktivis, Willy mengingatkan agar aturan yang ada di Tatib DPR ditegakkan.
Menurutnya, DPR adalah lembaga politik.
Tentu kepentingan politik satu dan lainnya banyak dan berbeda-beda.
Tapi, yang harus dihormati dan menjadi pertimbangan penting adalah jika aturan tidak dijalankan sesuai dengan apa yang tertulis, maka runtuhlah lembaga ini.
"Kewibaaan lembaga ini ada dalam tata tertib, aturan dan mekanisme, karena bukan hanya kepentingan satu dua orang atau satu dua fraksi semata-mata. Tapi ini kepentingan banyak fraksi dan banyak orang. Bagaimana menjembatani dan menghormati tata tertib yang ada? Tentu dengan komunikasi yang cair satu sama lain," jelas alumnus Universitas Gajah Mada ini.
Menyinggung adanya perbedaan persepsi terkait urgensi kebutuhan RUU PKS?
Willy mengutarakan, perbedaan merupakan sesuatu yang wajar karena merupakan hal yang alami.
Tapi, perbedaan politik dan perbedaan persepsi yang terjadi harus dibangun dan didialogkan satu sama lain.
Willy sebagai ketua Panja mengaku kerap mengedepankan dialog untuk menemukan benang merah dalam melihat fakta-fakta obyektif di lapangan.
"Saya selaku ketua Panja juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah. Kami menyadari betul letak kebolongan pada periode sebelumnya. Ini yang kemudian jadi langkah yang sangat maju dalam hal itu. Semoga ini menjadi titik cerah untuk secepatnya bisa disahkan," kata Willy.
Seperti diketahui, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah, antara lain, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Lalu, RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat adan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, Ketua DPR RI juga menjelaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.