Bansos

Usai Salurkan BLT Subsidi Gaji Tahap I, Pemerintah Cairkan BSU ke 1,25 Juta Pekerja di Tahap II

Usai bantuan langsung tunai BLT subsidi gaji tahap I, pemerintah akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 1,25 juta pekerja di tahap II.

Editor: Suharno
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi bantuan langsung tunai BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah salurkan bantuan langsung tunai BLT subsidi gaji tahap I, pemerintah akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 1,25 juta pekerja di tahap II.

Simak juga cara cek bantuan langsung tunai BLT subsidi atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima bantuan langsung tunai BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II pada Senin (16/8/2021).

Sebelumnya pada tahap I, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 1.000.200 data calon penerima bantuan langsung tunai BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Kemudian di tahap II bantuan langsung tunai BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini, data yang diserahkan berjumlah 1,25 juta.

Baca juga: BP Jamsostek Sebut 42.153 Pekerja Tidak Lolos Verifikas Bantuan Langsung Tunai BLT Subsidi Gaji

Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja

Data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pihak yang mengadakan bantuan langsung tunai BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap. 

Hal ini untuk memastikan agar penyaluran bantuan tepat sasaran, serta meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Baca juga: Siapkan KTP untuk Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair

Ada 947.669 terima BSU Sebagaimana diketahui, jumlah pekerja yang menerima dana BSU Rp 1 juta sebanyak 947.669 pekerja

Namun, dari angka tersebut ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi, karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.

Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer. 

Hal ini disebabkan karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.

TONTON JUGA:

Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. 

Dana disalurkan melalui bank himbara Penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. 

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka, Simak Cara Lolos Supaya Dapat Dana Insentif Rp3,55 Juta

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat. 

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut: 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Alamat pemberi kerja
  • Nama ibu kandung
  • Nomor telepon selular
  • Alamat email

Selain itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Menurutnya, para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro. 

Kriteria penerima BSU 2021

Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. 

Kriteria tersebut, antara lain: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021
  • Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cara cek penerima BSU

Anggoro menambahkan, demi mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU. 

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Selain itu, juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Adapun pemberian BSU ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja.buruh, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat. 

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU," ujar Anggoro. 

"Semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," lanjut dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved