Cerita Kriminal
50 Kali Beraksi, Terungkap Modus Emak-emak Sindikat Copet di Mal dan Pasar
Emak-emak sindikat copet yang biasa beraksi di mal dan pasar di Jakarta dan Tangerang Selatan sudah beraksi lebih dari 50 kali.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Emak-emak sindikat copet yang biasa beraksi di mal dan pasar di Jakarta dan Tangerang Selatan sudah beraksi lebih dari 50 kali.
Terakhir, para pelaku beraksi di salah satu mal di Tangerang Selatan pada 14 Agustus 2021 lalu.
"Pengakuannya, mereka sudah lebih dari 50 kali. Sejak tiga tahun lalu mereka bekerja dan tidak pernah tertangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Kamis (19/8/2021).
Tiga tersangka wanita yang diamankan berinisial YR, WM, dan RH. Sedangkan, dua tersangka pria berinisial RJ dan SS.
Tiga wanita berinisial YR, WM, dan RH merupakan pelaku utama. Mereka berperan melakukan pencopetan.
Tersangka RJ merupakan joki dan berstatus sebagai suami dari YR.
Sementara itu, SS berperan sebagai penadah barang-barang hasil curian.
Yusri mengungkapkan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengalihkan perhatian korban.
"Contohnya mereka ada yang menabrak satu orang, ada yang bertanya. Jadi mereka ini sudah punya peran masing-masing," ungkap Yusri.
"Kemudian ada lagi disenggol, satu orang ambil dari belakang kemudian dikirim lagi ke temannya yang lain. Jadi saat dicurigai, tidak ada barang bukti yang ditemui pada saat itu," ujarnya menambahkan.
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pencopetan handphone di salah satu mal di kawasan Tangerang Selatan.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Dibantu Suami Beraksi di Mal dan Pasar Jakarta hingga Tangerang, Emak-emak Sindikat Copet Diringkus
"Dari situ kemudian kita dapat data pelakunya, dan kemudian kita lakukan penangkapan tanggal 16 Agustus lalu. Darinya ada barang bukti kehilangan Samsung Note 10 Plus yang seharga Rp 7,5 juta. Setelah itu kita amankan termasuk penadahnya," ungkap Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)