Menyamar Jadi Pembeli di Medsos, Polsek Tebet Tangkap Penjual Senjata Api Rakitan Seharga Rp 7 Juta
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pelaku ditangkap tepat pada HUT ke-76 kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Jajaran Polsek Tebet menangkap seorang penjual senjata api rakitan berinisial RAG (32).
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, pelaku ditangkap tepat pada HUT ke-76 kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8/2021).
"Tepat 17 Agustus, tersangka atas bernama RAG berhasil diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Tebet," kata Alexander saat merilis kasus ini, Kamis (19/8/2021).
Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Tebet melakukan patroli siber.
Polisi pun mendapati adanya dugaan jual beli senjata api rakitan, dan kemungkinan bakal segera melakukan transaksi.
"Berbekal dari info tersebut, selama seminggu kami terus bergerak di dunia maya," ujar Alexander.
Ia menambahkan, penyelidikan selama satu pekan membuahkan hasil ketika polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RAG.
"Setelah diamankan, benar adanya senjata api rakitan. Saudara RAG menjual senjata api rakitan kepada kami sebesar Rp 7 juta," ungkapnya.
RAG kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Warga Bukit Duri Tebet Kibarkan Bendera Palestina Jelang HUT RI, Polisi Ambil Langkah Persuasif
Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.