Rebutan Hak Asuh, Pria Dianiaya Eks Istri Hingga Terluka Saat Jemput Anak di Lokasi Pesta Miras
Pria berinisial AM (25) dianiaya mantan istri berinisial AIN (25) hingga terluka saat hendak mengambil anak di Kota Baubau, Sultra. Ini kronologinya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Yogi Jakarta
Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik. Pria berinisial AM (25) dianiaya mantan istri berinisial AIN (25) hingga terluka saat hendak mengambil anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa suami dianiaya mantan istri itu terjadi pada Senin (16/8/2021).
Akibat perbuatanya yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, selanjutnya pelaku diproses secara hukum di Polres OKU Timur.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dianiaya Suami Saat Tanya Uang Pembayaran Petai, Istri di OKU Timur Kabur dan Lapor Polisi, dan di TribunnewsSultra.com dengan judul Hendak Ambil Anak, Seorang Pria di Baubau Dipukul Mantan Istri di Tempat Pesta Minuman Keras,
.