Apresiasi Vonis Tolak Pembatalan Homologasi Indosurya, Pengembalian Dana Terus Dilanjutkan

Terhadap hal ini, KSP Indosurya melalui kuasa hukumnya, Hendra Widjaya menyatakan apresiasi terhadap apa yang diputuskan Majelis Hakim.

Editor: Wahyu Aji
Istimewa via Warta Kota
Kantor KSP Indosurya di Grha Surya Setiabudi, Jakarta Selatan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah yang ingin membatalkan penjanjian perdamaian atau homologasi KSP Indosurya Cipta.

Putusan No.07/Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hakim Bambang Nurcahyo, S.H., M.Hum pada Rabu (18/8/2021).

Majelis hakim menilai, KSP Indosurya tetap menjalankan komitmennya sesuai proposal perdamaian dalam homologasi yang disahkan pengadilan pada Juli tahun lalu.

Terhadap hal ini, KSP Indosurya melalui kuasa hukumnya, Hendra Widjaya menyatakan apresiasi terhadap apa yang diputuskan Majelis Hakim.

Hendra juga menyatakan, pengadilan sudah memutus arif pembatalan gugatan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang melihat hal ini secara arif. Pihak KSP Indosurya juga tetap berkomitmen menjalankan homologasi yang merupakan putusan pengadilan. Semua dibayar sesuai perjanjian perdamaian yang telah disahkan, kata Hendra Widjaya, dilansir dari WartaKota, Jumat (20/8/2021).

Menurutnya, KSP Indosurya tetap menjalankan komitmen sesuai proposal perdamaian yang kemudian ditetapkan pengadilan melalui proses mekanisme voting yang kemudian ditetapkan pengadilan.

Dalam putusan perkara No. 07 Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu, Majelis Hakim menilai KSP Indosurya selaku termohon dapat membuktikan kewajibannya kepada pemohonan berdasarkan perjanjian perdamaian.

Hakim mengakui, pembatalan perdamaian bisa dilakukan jika debitur terbukti lalai melaksanakan perjanjian perdamaian, sesuai UU Kepailitan.

Di saat sama, hakim juga mengingatkan penetapan homologasi mengikat semua pihak yang menyepakatinya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan termin pembayaran yang menyangkut dana pemohon.

Namun, dari dokumen perjanjian yang diperiksa, hakim menilai permohonan dua pemohon belum jatuh tempo.

Sementara terhadap dua pemohon lainnya, hakim menilai kewajiban KSP Indosurya sudah dijalankan. Majelis menolak permohonan pailit terhadap KSP Indosurya.

"Oleh karenanya permohonan yang diajukan pemohon harus lah ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyo didampingi Hakim Agung Suhendro S.H., M.H dan Hakim Tuty Haryati, S.H., M.H.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah nasabah mengajukan pembatalan homolagasi KSP Indosurya dengan alasan pembayaran cicilan tidak prorata per tahun di periode Januari 2021. Hal ini tidak seperti periode awal September 2020 silam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved