Antisipasi Virus Corona di DKI
Tarif PCR Dipatok Rp 495 Ribu, Berani Mainkan Harga Siap-siap Kena Sanksi
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok regulasi berisi sanksi bagi penyedia layanan tes PCR yang mematok harga tak sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok regulasi berisi sanksi bagi penyedia layanan tes PCR yang mematok harga tak sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menetapkan harga tes PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu.
"Ya nanti kita akan atur regulasinya sesuai dengan anjuran pak Menteri Kesehatan," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (20/8/2021).
Politisi Gerindra ini bilang, sanksi dibuat untuk memastikan tidak ada penyedia layanan PCR yang mematok harga terlalu tinggi.
Dengan demikian, harga tes PCR diharapkan bisa dijangkau oleh lebih banyak warga.
"Prinsipnya kita kan sudah termurah kedua setelah Vietnam dan mudah-mudahan ini bisa lebih baik lagi," ujarnya di Balai Kota.
Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Covid-19, Pemprov DKI Bakal Lakukan Pengawasan
"Sehingga kita bisa meningkatkan 3T (testing, tracing, treatment) di seluruh Jakarta dan di seluruh Indonesia," tambahnya menjelaskan.
Walau demikian, Ariza memastikan, Pemprov DKI tidak akan memberikan subsidi kepada pihak swasta membuka layanan tes PCR.
Tes PCR gratis pun hanya berlaku di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI dengan tujuan tracing terhadap temuan kasus Covid-19.
"Enggak perlu disubsidi, nanti (harga) pasarannya semakin turun," kata Ariza.
Hal ini pun sempat diprotes oleh para penyedia tes PCR lantaran reagen untuk uji lab sampel masih harus didatangkan dari luar negeri.
"Kami memahami adanya keberatan beberapa pengusaha karena memang produknya sebagian diambil dari luar negeri," tuturnya.
"Insya Allah dari luar negeri juga akan turun terus (harga) produknya," sambungnya.
