Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Covid-19, Pemprov DKI Bakal Lakukan Pengawasan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, jajaranya bakal mengawasi layanan tes PCR Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, jajaranya bakal mengawasi layanan tes PCR Covid-19.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti ditetapkannya harga tes PCR di Jawa-Bali oleh pemerintah pusat sebesar Rp495 ribu.
"Pengawasan tetap dilakukan, ada Kemenkes, ada petugas dari kami, Dinkes. Semua memastikan proses itu, pengadaan, harganya, supaya terjangkau," ucapnya, Rabu (18/8/2021).
Orang nomor dua di DKI ini bilang, Dinas Kesehatan dalam waktu dekat ini bakal menerbitkan surat edaran untuk menetapkan harga tes PCR sesuai arahan pemerintah pusat.
"Saya kira dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan keluar, kita tunggu saja," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Ariza menilai, harga yang sudah ditetapkan pemerintah pusat ini sangat murah dibandingkan negara lain.
Ia pun berharap, penurunan harga ini bisa mendorong masyarakat melakukan tes PCR guna melacak penyebaran Covid-19.
Baca juga: Wagub DKI Ingin Duduk Bareng Anggota DPRD PSI dan PDIP Bahas Formula E Sebelum Ajukan Interpelasi
"Alhamdulillah laporan dari Kemenkes, harga (tes PCR) kita termasuk termurah setelah Vietnam. Mudah-mudahan terus lebih murah lagi ke depan," kata Ariza.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta biaya tes PCR diturunkan.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan batasan harga tertinggi biaya PCR.
Adapun harga tes PCR batasan tertinggi menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa- Bali.
Sementara, wilayah di luar pulau Jawa-Bali dikenai biaya tertinggi Rp 525 Ribu.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/wagub-dki-jakarta-riza-patria.jpg)