Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Covid-19, Pemprov DKI Bakal Lakukan Pengawasan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, jajaranya bakal mengawasi layanan tes PCR Covid-19.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, jajaranya bakal mengawasi layanan tes PCR Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, jajaranya bakal mengawasi layanan tes PCR Covid-19.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti ditetapkannya harga tes PCR di Jawa-Bali oleh pemerintah pusat sebesar Rp495 ribu.

"Pengawasan tetap dilakukan, ada Kemenkes, ada petugas dari kami, Dinkes. Semua memastikan proses itu, pengadaan, harganya, supaya terjangkau," ucapnya, Rabu (18/8/2021).

Orang nomor dua di DKI ini bilang, Dinas Kesehatan dalam waktu dekat ini bakal menerbitkan surat edaran untuk menetapkan harga tes PCR sesuai arahan pemerintah pusat.

"Saya kira dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan keluar, kita tunggu saja," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ditemui di Kota Kasablanka Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ditemui di Kota Kasablanka Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

Ariza menilai, harga yang sudah ditetapkan pemerintah pusat ini sangat murah dibandingkan negara lain.

Ia pun berharap, penurunan harga ini bisa mendorong masyarakat melakukan tes PCR guna melacak penyebaran Covid-19.

Baca juga: Wagub DKI Ingin Duduk Bareng Anggota DPRD PSI dan PDIP Bahas Formula E Sebelum Ajukan Interpelasi

"Alhamdulillah laporan dari Kemenkes, harga (tes PCR) kita termasuk termurah setelah Vietnam. Mudah-mudahan terus lebih murah lagi ke depan," kata Ariza.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta biaya tes PCR diturunkan.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan batasan harga tertinggi biaya PCR.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelajar di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelajar di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (4/8/2021) (TribunJakarta/Bima Putra)

Adapun harga tes PCR batasan tertinggi menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa- Bali.

Sementara, wilayah di luar pulau Jawa-Bali dikenai biaya tertinggi Rp 525 Ribu.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali."

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved