Kasus Korupsi
Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Pidana dan Mengganti Uang Pengganti Rp14, 59 Miliar
Bekas Menteri Sosial RI Juliari Batubara divonis 12 tahun pidana penjara terkait kasus korupsi bansos
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Juliari Peter Batubara 12 tahun pidana penjara.
Eks Menteri Sosial RI tersebut juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara dua belas tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis, di PN Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp14 miliaran.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp 32 Miliar
"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450 miliar," ucapnya.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara, harta terdakwa dirampas," lanjutnya.

Jika harta Juliari Batubara tak mencukupi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menambahkan penjara selama dua tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga akan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ini terbukti menerima Rp32,48 miliar kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Terdakwa menerima uang haram tersebut dari nama-nama yang telah disebut dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga: Wacana Tuntutan Hukuman Mati untuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, PDI-P: Jangan Intervensi
Di antaranya dari Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp1,95 miliar, Harry Van Sidabukke Rp1,28 miliar, dan Rp29,25 miliar dari sejumlah vendor bansos Covid-19 lainnya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan," kata Damis.
Baca juga: Rumahnya Pernah Disambangi Mensos Juliari, Warga Cipete Kecewa: Enggak Nyangka Malah Korupsi
"Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkali perbuatannya," lanjut dia.
Koruptor ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sempat Mangkir, Azis Syamsuddin Sempat Berkilah Sedang Isolasi Mandiri |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Banjarnegara: Siapa yang Memberi? |
![]() |
---|
KPK Menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Sebagai Tersangka Korupsi dan Gratifikasi |
![]() |
---|
Menanti Vonis Eks Mensos Juliari Batubara, JPU Tuntut Hukuman 11 Tahun Penjara |
![]() |
---|