Wacana Tuntutan Hukuman Mati untuk Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, PDI-P: Jangan Intervensi
Publik tengah ramai perbincangkan wacana tuntutan hukuman mati eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara
TRIBUNJAKARTA.COM - Publik tengah ramai perbincangkan wacana tuntutan hukuman mati eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Wacana tuntutan hukuman mati kepada Edhy Prabowo dan Juliari Batubara disampaikan sejumlah pihak di antaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan Juliari Batubara adalah tersangka dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Mereka menjadi tersangka kasus korupsi saat Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
Kata KPK
Mengenai wacana tuntutan hukuman mati kepada mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut.
TONTON JUGA:
Apalagi, masyrakat kian geram akibat praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.
“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Ditjen GTK Beri Kesempatan Guru Honorer Jadi PPPK, Simak Perbedaan Gaji Honorer dengan Gaji PPPK
Baca juga: Penyebab Lay Doritos dan Cheetos Tidak Akan Diproduksi Lagi Tahun Ini, Berikut Kata Indofood
Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.
Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu, melainkan semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.
“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Ali.
Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.
Ia menyebutkan, pengembangan terkait kasus tersebut sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali.