Polda Metro Jaya Kaji Penerapan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mengkaji penerapan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Penindakan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih mengkaji penerapan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Nanti kita akan kaji dulu kalau memang nanti rambu-rambunya sudah cukup. Kita lihat juga nanti  terkait dengan perkembangn dari PPKM Level 4 yang akan berakhir 23 Agustus," kata Sambodo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Sambodo mengaku belum mengetahui apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang atau tidak.

"Kita belum tahu bakal diperpanjang atau tidak. Tentu nanti tanggal 23 Agustus akan kita sampaikan kepada masyarakat terkait dengan ganjil genap ini," ujar dia.

Kajian terkait ganjil genap tidak hanya soal penerapan sanksi.

Baca juga: Dukung Rencana Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Wagub Ariza: Biar Warga Disiplin

Sambodo menuturkan, pihaknya juga mengkaji perluasan wilayah yang akan diterapkan ganjil genap

Menurut dia, hal itu tergantung pada hasil evaluasi PPKM Level 4.

"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil genap dari 8 ruas jalan dikurangi. Kalau ada pengetatan lagi, bisa saja nanti ditambah," ucap Sambodo.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan kembali aturan ganjil genap di 8 ruas jalan di Jakarta sejak 12 Agustus 2021.

Sejumlah aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mensosialisasikan sistem ganjil-genap kendaraan, di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).
Sejumlah aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mensosialisasikan sistem ganjil-genap kendaraan, di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Ganjil genap kembali diterapkan menyusul ditiadakannya penyekatan yang sempat diberlakukan sejak PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

Berikut adalah 8 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan ganjil genap

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Merdeka Barat

- Jalan Majapahit

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gatot Subroto 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved