Kabar Artis

Polisi Buka Peluang Lakukan Gelar Perkara Tanpa Kehadiran David NOAH

Polda Metro Jaya membuka peluang melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan terduga David Noah

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan Polda Metro Jaya membuka peluang melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan terduga David Noah 

Yusri menambahkan, kasus dugaan penipuan penggelapan ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Nanti yang menangani Krimum," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Sebelumnya, kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, mengungkapkan bahwa kliennya diduga mengalami penipuan pada akhir tahun 2020 lalu.

Ketika itu, menurut Devi, Lina Yunita mengirim uang senilai Rp 1,1 miliar lebih kepada David NOAH untuk menjalankan bisnis pembuatan kapal dengan tenor pengembalian 6 bulan.

"Dia (David) juga menyertakan seperti bukti-bukti ada di lokasi proyek. Kemudian dia juga (mengaku sebagai) direksi di perusahaan itu, akhirnya Bu Lina percaya dan membantu," ujar dia.

Baca juga: Usut Dugaan Penipuan Rp 1,15 Miliar David NOAH, Polisi Segera Panggil Lina Yunita Selaku Pelapor

Lebih lanjut, ia mengatakan David NOAH tidak mengembalikan uang tersebut hingga melewati batas waktu perjanjian.

"Kita pernah kirim somasi ke (rumah) di Bandung, sesuai dengan perjanjian, tapi sudah ada pemilik baru di sana. Jadi sudah pindah dari Oktober 2020, sudah pindah si David. Akhirnya kita terpaksa laporan," ucap Devi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved