Sertu SP Oknum Babinsa Palmerah yang Pukuli Tetangga Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan

Sertu SP, oknum anggota Babinsa Koramil Palmerah, Jakarta Barat ditetapkan jadi tersangka penganiayaan terhadap Indra Hatta (31)

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
zoom-inlihat foto Sertu SP Oknum Babinsa Palmerah yang Pukuli Tetangga Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan
Kodam Jaya
Sertu SP saat menjalani proses pemeriksaan dilakukan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) terkait penganiayaan dilakukan terhadap Indra Hatta (31),

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Sertu SP, oknum anggota Babinsa Koramil Palmerah, Jakarta Barat ditetapkan jadi tersangka penganiayaan terhadap Indra Hatta (31) alias Ojos, warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan Sertu SP yang tidak lain tetangga Indra ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan dilakukan Polisi Militer Kodam Jaya.

"Sudah dapat dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan. Sudah memenuhi pasal dalam penganiayaan," kata Herwin saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan dilakukan penyidik Polisi Militer Kodam Jaya sejak 20 Agustus 2021, Sertu SP diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sertu SP melakukan penganiayaan karena emosi dituduh Indra melapor ke polisi saat Indra diamankan ke Polsek Kramat Jati atas dugaan kasus penyalahguna narkoba pada bulan Juli 2021.

Sertu SP saat menjalani proses pemeriksaan dilakukan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) terkait penganiayaan dilakukan terhadap Indra Hatta (31),
Sertu SP saat menjalani proses pemeriksaan dilakukan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) terkait penganiayaan dilakukan terhadap Indra Hatta (31), (Kodam Jaya)

"Dikenakan tuntutan dengan pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP. Penganiayaan diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, apabila yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara 5 tahun," ujarnya.

Herwin menuturkan proses hukum terhadap Sertu SP bakal dilakukan sesuai ketentuan hingga Pengadilan Militer guna mencegah adanya anggota TNI melakukan pelanggaran dan tindak pidana.

Baca juga: Dianiaya Oknum Babinsa Palmerah, Korban Warga Kramat Jati Tak Berani Lapor ke Polisi Militer

Menurutnya, proses hukum Sertu SP ini intruksi Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dalam menegakkan disiplin bagi seluruh prajurit dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kodam Jaya.

"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," tuturnya.

Sebelumnya, Kadispenad Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna mengatakan penganiayaan dilakukan Sertu SP yang tersorot kamera CCTV rumah warga terjadi pada Senin (16/8/2021).

Kala itu Sertu SP hendak membawa anaknya berobat menggunakan mobil, dalam perjalanan itu dia berpapasan dengan Indra yang disebut merupakan residivis penyalahguna narkoba.

Baca juga: Kodam Jaya Gandeng Hipakad Salurkan 2.500 Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

"Tiba-tiba menuduh Sertu SP telah melaporkan korban ke polisi. Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban," kata Tatang, Jumat (20/8/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved