BP2MI Selamatkan 33 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang Hendak Dipekerjakan di Qatar
Sebanyak 33 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Qatar dan Polandia berhasil digagalkan
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Sebanyak 33 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Qatar dan Polandia berhasil digagalkan.
Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan penyeludupan puluhan CPMI ilegal.
Dalam waktu dua hari, yakni Minggu (22/8/2021) dan Senin (23/8/2021), 33 anak bangsa berhasil diselamatkan dari sejumlah lokasi berbeda dan hendak dipekerjakan di Qatar dan Polandia.
"Dalam dua hari kita amankan kurang lebih 33 CPMI ilegal, dua perempuan akan diberangkatkan ke Qatar sebagai pekerja rumah tangga. Ya sebelumnya kurang lebih tujuh ditambah 24 dalam dua hari (22 dan 23 Agustus) yang akan diberangkatkan ke Polandia. Semua total 33 CPMI ilegal yang diamankan," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Ciracas, Selasa (24/8/2021).
Selain menjadi asisten rumah tangga (ART), 31 CPMI ilegal lainnya diketahui dijanjikan bekerja di sektor peternakan dan perkebunan.
Benny mengatakan mereka berasal dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang berbeda, yang di mana semuanya tidak resmi atau ilegal.
"Penempatannya tidak resmi. Untuk tujuh orang ke Polandia dijanjikan PT Mapan Mapan sudah discorsing, tidak punya hak melakukan perekrutan atau penempatan," ucapnya.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan Ini
"Sementara 24 CPMI ilegal akan diberangkatkan oleh LPK. Sementara LPK tidak punya hak dan izin untuk melakukan perekrutan CPMI maupun pemberangkatan. Semua akan diberangkatkan secara tidak resmi," lanjutnya.
Adapun uang yang telah dikeluarkan oleh para CPMI ilegal untuk perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal ini, yakni berkisar Rp 40 juta hingga Rp 45 juta.
"Mereka dipungut uang rata-rata Rp 40 juta sampai Rp 45 juta. Ini jelas-jelas unsur penipuan bagian dari sindikat perdagangan orang. Dalam dua hari ini 33 CPMI ilegal akan menjadi korban dan mampu kita selamatkan membuktikan para sindikitanya tidak pernah berhenti. Setelah ini kita proses hukum ke Bareskrim Polri," tandasnya.
Saat ini, seluruh CPMI ilegal berada di Rumah Perlindungan BP2MI, Ciracas, Jakarta Timur untuk diberikan pembinaan sebelum dipulangkan.