Antisipasi Virus Corona di DKI

Ini Alasan Anak-anak Dilarang Masuk Area Pelayanan Vaksin Pfizer di Cilandak

Anak-anak dilarang masuk ke area pelayanan vaksin Pfizer di 3 lokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Anak-anak dilarang masuk ke area pelayanan vaksin Pfizer di 3 lokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Tiga lokasi tersebut berada di Puskesmas Kecamatan Cilandak, Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, dan mal Cilandak Town Square (Citos).

Kepala Puskesmas Cilandak Maryati Kasiman mengatakan, larangan anak-anak memasuki area vaksinasi adalah untuk mengantipasi terjadinya kerumunan.

"Area puskesmas terbatas. Jika membawa anak, maka puskesmas akan lebih padat dan anak juga nggak akan nyaman," kata Maryati saat dihubungi, Senin (23/8/2021) malam.

Selain itu, sambung Maryati, area Puskesmas diperuntukkan bagi masyarakat yang berobat, konsultasi, dan vaksinasi.

"Hal ini kita lakukan untuk menjaga anak-anak kita jangan sampai tertular penyakit. Sampai saat ini belum ada vaksin untuk anak di bawah 12 tahun," ujar dia.

"Prinsipnya tidak masuk ke area vaksinasi. Kalau anaknya menunggu di spot lain, silakan. Sebenarnya nurani orangtua pasti paham," tambahnya.

Di Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, pelayanan vaksin Pfizer berlangsung pukul 09.00-12.00 WIB.

Sedangkan, pelayanan vaksin Pfizer di Puskesmas Kecamatan Cilandak dimulai pukul 13.00 hingga 14.30.

Dua lokasi tersebut masing-masing menyediakan 60 dosis vaksin Pfizer per hari. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI.

Berikut 8 syarat mendapatkan vaksin Pfizer di Puskesmas Kecamatan Cilandak dan Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus:

1. Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19.

Baca juga: 8 Syarat Mendapatkan Vaksin Pfizer di Puskesmas Cilandak, Lebak Bulus, dan Mal Citos

2. Berusia lebih 18 tahun.

3. WNI yang memiliki KTP/berdomisili di DKI Jakarta.

4. Bila memiliki komorbid, membawa surat dokter spesialisasi yang merawat.

5. Tidak berlaku untuk booster atau dosis ketiga.

6. Saat vaksin menunjukkan KTP asli dan membawa fotokopinya.

7. Membawa alat tulis sendiri.

8. Tidak membawa anak kecil ke area vaksin.

Sementara di mal Citos, vaksin Pfizer yang disediakan yaitu sebanyak 120 dosis.

Pendaftaran dilakukan di lokasi atau on the spot. Pelayanan vaksinasi dibuka mulai pukul 08.00 hingga kuota vaksin habis.

Berikut 8 syarat mendapatkan vaksin Pfizer di Mal Citos:

1. Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19.

2. Berusia lebih 12 tahun.

3. WNI yang memiliki KTP/berdomisili di DKI Jakarta.

4. Bila memiliki komorbid, membawa surat dokter spesialisasi yang merawat.

5. Tidak berlaku untuk booster atau dosis ketiga.

6. Saat vaksin menunjukkan KTP asli dan membawa fotokopinya.

7. Membawa alat tulis sendiri.

8. Tidak membawa anak kecil ke area vaksin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved