Pembelajaran Tatap Muka

Mas Anies Buka Sekolah Selama PPKM Level 3: Kapasitas 50 Persen, Guru dan Murid Wajib Vaksin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membuka sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM)

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Bima Putra
Pembelajaran tatap muka tahap II di SDN Malaka Sari 13, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membuka sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa PPKM Level 3.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 3 dalam rangka pencegahan Covid-19.

Dalam aturan itu, mas Anies mengizinkan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan pembatasan kapasitas.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip Rabu (25/8/2021).

Aturan sedikit berbeda diterapkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di semua jenjang pendidikan, mulai dari SDLB, SMPLB, SMLB, dab MALB.

Untuk sekolah-sekolah tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," ucapnya.

Bagi peserta didik berusia di bawah 12 tahun, Anies tidak mengizinkan mereka mengikuti PTM.

Selain itu, tenaga pendidik dan murid yang mengikuti PTM juga harus sudah divaksin.

Mas Anies menyebut, aturan ini dibuat berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kasubag Humas Disdik DKI Taga Radja, pembelajaran tatap muka secara terbatas rencananya akan dimulai pada Senin pekan depan.

"Tadi baru saja kita membahas komprehensif yah, bahwa kita memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Rencana mungkin minggu depan karena kan menunggu SK dari Bu Kadis," kata Taga melalui sambungan telepon kepada wartwan, Selasa (24/8/2021).

Taga menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait rencana pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas ini.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga perlu mengevaluasi ujicoba pertemuan tatap muka yang sudah terlebih dulu digelar sebelum penularan varian Delta meluas.

Baca juga: Siap-siap, Mulai Senin (30/8), 613 Sekolah di Jakarta Gelar Belajar Tatap Muka

Nantinya, sekolah-sekolah akan secara bertahap melakukan pertemuan tatap muka secara terbatas.

"Jadi untuk (tahap) yang pertama ini, meneruskan yang sempat terputus kemarin. Kan kemarin itu baru 4 hari pelaksanaan sudah terjadi badai Covid yang varian Delta itu, sehingga Pak Gub menghentikan sementara PTM kemarin,"

"Itu yang sementara diputuskan, jumlahnya 300-an lebih sekolah melaksanakan. Ketika itu dilaksanakan PTM terbatas, sambil juga secara simultan diberikan kesempatan sekolah yang lain untuk mengisi assesmen, untuk persiapan tahapan berikut," imbuhnya.

Terkait jumlah sekolah, menurut Taga ada sebanyak 613 satuan pendidikan yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap kali ini.

Dimana sekolah-sekolah tersebut diawali dengan pengisian assesmen 1 dan 2, dan diverifikasi serta divalidasi oleh para pengawas dan penilik di tiap wilayah dan Sudin.

"(Jumlah) 613 sekolah. Itu yang kemarin, digabungkan semuanya. Mulai piloting pertama kali ada 85 sekolah, lalu ditambah lagi. Diperkirakan ada 613 yang PTM terbatas, mudah-mudahan tidak berubah minggu depan, mulai Senin," tuturnya.

Terkait mekanismenya, ia menegaskan tak berbeda dengan ujicoba yang sudah dilakukan sebelumnya.

Diantaranya dengan waktu pembelajaran yang dibatasi, serta dengan kapasitas yang juga terbatas.

Baca juga: Tau Mau Gegabah Buka Sekolah Tatap Muka Meski PPKM Turun Level 3, Wagub DKI: Tunggu Waktu yang Tepat

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved