Tujuh Kali Beraksi, Kawanan Pencuri Modus Padamkan Listrik Mesin ATM Ini Keok di Depok
Polisi berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian uang dengan modus memadamkan listrik mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah SPBU
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian uang dengan modus memadamkan listrik mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah SPBU yang ada di jalan Gas Alam, Cimanggis, Kota Depok.
Dua pelaku yang berhasil diringkus berinisial YO dan TO. Keduanya diamankan aparat dari sebuah penginapan yang ada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, hasil pemeriksaan kawanan pelaku ini mengakui telah beraksi sebanyak kurang lebih tujuh kali di sejumlah daerah.
“Tujuh kali di wilayah, dua kali di Bogor, dua kali Depok, dua kali di Serpong, dan satu kali Cibinong,” ujar Imran didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, dan Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab, saat merilis ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Rabu (25/8/2021).
Dari rentetan aksi kriminalnya, kawanan pelaku ini berhasil menggasak uang tunai kurang lebih sebesar Rp 18 juta.
“Sekitar Rp 18 juta, sekali aksi ini mereka bisa memperoleh Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta,” jelasnya.
Sebelumnya juga diberitakan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda ketika melancarkan aksinya.
Baca juga: Sebaran Covid-19 Berangsur Membaik, Depok Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka September 2021
“Jadi modus dari pelaku, satu pelaku mengambil uangnya sendiri di ATM, kemudian pelaku kedua berperan sebagai penutup jalan pintu masuk, dan yang ketiga mematikan listrik,” bebernya.
“Jadi misalnya ATM dimasukin ditekan mau diambil duit Rp 200 ribu, begitu proses penghitungan itu ketika uang mau keluar, satu pelaku memberikan kode untuk mematikan listrik,” timpalnya.

Setelah listrik padam, pelaku yang berperan mengambil uang pun menahan mesin ATM menggunakan besi agar lubang tempat mengambil uangnya tidak tertutup, dan mencungkil satu persatu uang tunai dalam mesin ATM tersebut.
Terakhir, Imran berujar dua pelaku berinisial YO dan TO yang berhasil diamankan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun lamanya.
Sementara seorang pelaku lainnya berinisial R yang berhasil kabur, tengah dalam pengejaran pihaknya.
“Pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” pungkasnya.