Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Wajib Pajak Harus Tahu, Bayar Pajak di Samsat Cikokol Harus Bawa Surat Vaksin
Wajib pajak di Kota Tangerang harus tahu ada kewajiban menyertakan kartu vaksin untuk mendapat pelayanan di Samsat Cikokol.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Wajib pajak di Kota Tangerang harus tahu ada kewajiban menyertakan kartu vaksin untuk mendapat pelayanan di Samsat Cikokol.
Kanit Samsat UPT Cikokol Polres Metro Tangerang Kota, AKP Kharisma Arbista Bangsa, membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, sementara ini pihaknya masih mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk menyertakan kartu vaksin saat bayar pajak di Samsat Cikokol.
"Arahan Korlantas, kita belum dapat bahan tertulisnya. Cuma, kemarin dari Menpan RB itu untuk pelayanan publik diarahkan pakai kartun vaksin," jelas Kharisma, Kamis (26/8/2021).
Dengan adanya kebijakan ini, dapat memicu masyarakat atau wajib pajak untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Kenali Vaksin Sputnik-V: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat, Efek Samping Hingga Efikasi 91%
Kharisma menyarankan masyarakat dapat menyambangi sentra vaksinasi Covid-19 di Tangerang yang sudah banyak tersebar.
"Untuk memasuki Samsat diharapkan membawa kartu vaksin. Kalau belum vaksin bisa ikut vaksin di Polres dan Polda yang tersedia," paparnya.
Jika ada wajib pajak tidak membawa atau belum divaksin, akan diarahkan petugas untuk vaksin terlebih dahulu.
"Mungkin kalau misalnya bayar pajak, entah saudaranya atau apa, yang penting bawa KTP," ujarnya.
Meski demikian, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak secara daring.
Khusus pelayanan daring, pihaknya tidak membebani masyarakat untuk membawa kartu keterangam vaksin.
"Kalau online, kan enggak datang ke Samsat. Kalau pajak 5 tahunan datang ke samsat pembayarannya," beber Kharisma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/samsat-cikokol-tangerang.jpg)