2 Kasus di Jakpus Bikin Geger: Kakek Gauli Anak 12 Tahun hingga Mural Kritikan Dekat Mal GI Dihapus

Dua kasus di Jakarta Pusat ini akan membikin pembaca geleng-geleng kepala. Ada kasus penghapusan mural dan kakek tukang pijit yang berbuat asusila

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Mural yang mengkritik pemerintah lagi-lagi dihapus, di dekat mal Grand Indonesia, Jalan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021) - Dua kasus di Jakarta Pusat ini akan membikin pembaca geleng-geleng kepala. Ada kasus penghapusan mural dan kakek tukang pijit yang berbuat asusila 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dua kasus di Jakarta Pusat ini akan membikin pembaca geleng-geleng kepala.

Kasus pertama yang terjadi di Jakarta Pusat yakni perihal tukang pijat, P (62 tahun), menjadi tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno, menyatakan korban merupakan perempuan berinisial C (12 tahun).

"Dia memang sudah kenal karena tetanggaan, rumahnya berdekatan, kurang lebih 300 meter," kata Arie, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

"Tersangka birahi, karena dari awal sudah memiliki niatan setelah dimintai keterangan," lanjut Arie.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Dia membeberkan, tersangka telah melakukan tindak asusila terhadap korban, lima kali.

"Semua kejadian itu lima kali di bulan Agustus 2021," ujar dia.

Baca juga: Mural Kritikan di Jalan Kebon Kacang Jakpus Dihapus, Warga: Konyol, Itu Kan Hal Tidak Penting

"Tapi detailnya tidak tahu di tanggal berapanya," lanjut Arie. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, pun mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar, pelaku sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah diamankan," kata Wisnu, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Wisnu menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya ini kepada polisi saat dimintai keterangan. 

"Sudah lima kali dari pengakuannya. Dia melakukannya terhadap anak perempuan usia belasan tahun," beber Wisnu.

Baca juga: Tukang Pijat 62 Tahun Incar Anak di Bawah Umur Lakukan Tindak Asusila, Polisi: Itu Tetangganya

Modus tersangka mengelabui korban, kata Wisnu, yakni mengajak mereka ke kamar indekos miliknya.

Dijelaskan Wisnu, tersangka bekerja sebagai "pemijat" sehingga merayu korban untuk dipijat.

Ketika berada di dalam kamar indekos, tersangka melakukan hal tak pantas.

"Tersangka beraksi di sana dan setelah selesai, tersangka memberikan uang dua puluh sampai lima puluh ribu kepada korban," tutur Wisnu.

"Hal itu dilakukan untuk membungkam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun," lanjutnya.

Meski begitu, polisi baru menerima satu laporan dari korban.

Baca juga: Kakek Tukang Pijit di Kemayoran Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Anak-anak, Pelaku Sering Kasih Uang

"Diduga masih banyak lagi korbannya. Sampai saat ini tersangka belum memberi tahu siapa saja korbannya," kata dia.

"Pengakuannya baru satu," sambung Wisnu.

Sementara itu, korban pun telah dimintai keterangannya oleh kepolisian.

Polisi mengecam keras tindak asusila tersebut.

Diketahui, tersangka P diamankan polisi di indekosnya, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/8/2021).

Kini, kata Wisnu, tersangka dapat dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

ILUSTRASI - Seorang paman di Pekalongan, Jawa Tengah tega perkosa keponakannya sendiri.
ILUSTRASI - Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

"Tersangka dapat dipidana penjara di atas enam tahun penjara," tutup Wisnu.

Lapor ke Ibunya 

Perempuan berinisial C (12 tahun), melaporkan kejadian tak menyenangkan yang pernah dialami kepada ibunya.

Dia menjadi korban tindak asusila oleh kakek berinisial P (62 tahun).

P merupakan tetangganya C. Jarak rumah mereka sekira 300 meter di kawasan Jakarta Pusat

Polisi mengatakan P telah melakukan tindak asusila terhadap C, lima kali dalam Agustus 2021.

"Pada saat itu pelaku diamankan warga, Jumat (20/8/2021) karena korban melapor kepada ibunya bahwasannya si pelaku melakukan perbuatan tersebut," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Tukang Pijat Berusia 62 Tahun Cabuli Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

"Kemudian kami datang dan mmengamankan pelaku, lalu dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Lalu kami lakukan upaya penyelidikan," lanjut dia.

Diketahui, P merupakan tukang pijat dan kini menjadi tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Arie menyatakan, P dan C sudah saling kenal lantaran bertetangga.

"Dia memang sudah kenal karena tetanggaan, rumahnya berdekatan, kurang lebih 300 meter," kata Arie.

"Tersangka birahi, karena dari awal sudah memiliki niatan setelah dimintai keterangan," lanjut Arie.

Dia membeberkan, tersangka telah melakukan tindak asusila terhadap korban, lima kali.

"Semua kejadian itu lima kali di bulan Agustus 2021," ujar dia.

"Tapi detailnya tidak tahu di tanggal berapanya," lanjut Arie. 

Ditetapkan Tersangka

Pria berusia 62 tahun, berinisial P, nekat melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar, pelaku sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah diamankan," kata Wisnu, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Wisnu menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya ini kepada polisi saat dimintai keterangan.

Baca juga: Kakek Tukang Pijit di Kemayoran Lakukan Perbuatan Tak Senonoh ke Anak-anak, Pelaku Sering Kasih Uang

"Sudah lima kali dari pengakuannya. Dia melakukannya terhadap anak perempuan usia belasan tahun," beber Wisnu.

Modus tersangka mengelabui korban, kata Wisnu, yakni mengajak mereka ke kamar indekos miliknya.

Dijelaskan Wisnu, tersangka bekerja sebagai "pemijat" sehingga merayu korban untuk dipijat.

Ketika berada di dalam kamar indekos, tersangka melakukan hal tak pantas.

"Tersangka beraksi di sana dan setelah selesai, tersangka memberikan uang dua puluh sampai lima puluh ribu kepada korban," tutur Wisnu.

"Hal itu dilakukan untuk membungkam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun," lanjutnya.

Meski begitu, polisi baru menerima satu laporan dari korban.

"Diduga masih banyak lagi korbannya. Sampai saat ini tersangka belum memberi tahu siapa saja korbannya," kata dia.

"Pengakuannya baru satu," sambung Wisnu.

Sementara itu, korban pun telah dimintai keterangannya oleh kepolisian.

Polisi mengecam keras tindak asusila tersebut.

Diketahui, tersangka P diamankan polisi di indekosnya, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (20/8/2021).

Kini, kata Wisnu, tersangka dapat dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dapat dipidana penjara di atas enam tahun penjara," tutup Wisnu.

Baca juga: Tukang Pijat 62 Tahun Incar Anak di Bawah Umur Lakukan Tindak Asusila, Polisi: Itu Tetangganya

Kasus Kedua, Mural Kritik Dihapus Dekat Grand Indonesia 

Mural yang mengkritik lagi-lagi dihapus, di dekat mal Grand Indonesia, Jalan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pukul 16.30 WIB, Kamis kemarin, seorang pria sedang menghapus mural tersebut.

Di sampingnya, terdapat satu kaleng cat berwarna hitam.

Dengan santai, dia menghapus mural tersebut.

Di dekatnya, terdapat aparat yang mengawasi pria itu.

Pria yang menghapus mural itu merupakan warga setempat, pun enggan menjawab pertanyaan siapa yang menyuruhnya menghapus. 

"Tidak tahu, mas. Hapus saja ini. Catnya ada yang modalin," ujar dia, tertawa kecil.

Wartawan pun sempat melihat terdapat aparat di lokasi, tampak mengawasi pria yang sedang menghapus mural tersebut.

Diketahui, mural tersebut dihapus karena kalimatnya.

"Yang bisa dipercaya dari TV cuma azan," begitu tulisan pada dinding tersebut, yang juga terdapat gambar televisi.

"Kami lapar tuhan. Jangan takut tuan-tuan, ini cuma street art," lanjut tulisan pada dinding tersebut.

Mural yang mengkritik pemerintah lagi-lagi dihapus, di dekat mal Grand Indonesia, Jalan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).
Mural yang mengkritik pemerintah lagi-lagi dihapus, di dekat mal Grand Indonesia, Jalan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Warga: Itu Hal Konyol 

Sejumlah warga buka suara perihal penghapusan mural kritik di dekat Grand Indonesia, Jalan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).

Seorang warga, Anto (24), mengatakan orang yang memerintahkan menghapus mural tersebut telah melakukan hal konyol. 

"Jangan melakukan hal-hal konyol kayak menghapus mural. Itu kan hal tidak penting, apalagi di era pandemi ini," kata Anto, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).

"Saya menganggapnya merasa takut dengan hal itu. Padahal kan itu wadah aspirasi berkegiatan seni," lanjutnya.

Jika mural itu tak dihapus, kata dia, artinya ada sosok yang ketar-ketir dengan seni mengkritik tersebut.

"Justrubmerasa takut dengan hal itu, bahkan cuma benda mati. Itu bukan hal atensi isu pemerintah dan polisi," jelas dia.

"Itu bisa dibicarakan dan jangan langsung tindak-tindak hapus mural," tutup Anto.

Warga lainnya, James (30), mengatakan sebaiknya seorang pemimpin jangan cemas jika dikritik.

"Kalau jadi pemimpin harus siap segalanya. Boleh digoyang, tapi jangan sampai goyah," kata James, pada kesempatan yang sama. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved