Sidang Rizieq Shihab

Datangi PN Jakarta Timur, Kubu Rizieq Shihab Sampaikan Surat Protes dan Petisi

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (27/8) guna melayangkan protes klien mereka yang sebelum diadili

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (27/8) guna melayangkan protes klien mereka yang sebelum diadili 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021) guna melayangkan protes terkait proses hukum perkara klien mereka yang sebelum diadili.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan protes tersebut disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang sudah ditandatangani ratusan ribu orang.

"Ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari Pondok Pesantren, Majelis Taklim, masyarakat pecinta keadilan, Ulama, Habaib, dan Ustaz semua," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur jadi tujuan surat dan petisi dilayangkan karena menurut tim kuasa hukum sudah melakukan maladministrasi saat menolak kasasi perpanjangan masa tahanan.

Alasannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan warga Petamburan dan denda Rp 20 juta pada perkara kerumunan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Menurut tim kuasa hukum, berdasar putusan itu Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.

Baca juga: Banding Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor Segera Diadili di Pengadilan Tinggi

"Ketika kami melakukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak. Padahal kita punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," ujarnya.

Aziz menuturkan poin kedua keberatan karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Megamendung.

Menurut tim kuasa hukum kasasi harusnya ditolak karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur denda Rp 20 juta, putusan ini pun dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.

"Itu seharusnya menurut UU tidak boleh di kasasi tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasasi JPU permohonannya diterima. Artinya kita protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami," tuturnya.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keringanan terkait pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keringanan terkait pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Aziz mengatakan surat keberatan dan petisi terkait protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor serupa juga dilyangkan ke Mahkamah Agung (MA).

MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," lanjut Aziz.

Baca juga: Jaksa Minta Polisi Periksa Rizieq Shihab di Kasus Terorisme, Kuasa Hukum: Ini Cobaan, Fitnah

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved