CPNS Jakarta

Ingat! Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Berhak Tes Ulang, Cek Aturan Lengkapnya

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) membiarkan peserta CPNS 2021 tetap bisa mengikuti ujian di hari lain dengan mengikuti aturan yang ditetapkan.

Editor: Kurniawati Hasjanah
https://www.instagram.com/pknstan/
Ingat! Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19 Berhak Tes Ulang, Cek Aturan Lengkapnya 

Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.

Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.

Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.

Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1. buku atau catatan lainnya;

2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3. senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:

1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5. merokok dalam ruangan seleksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved