Cerita Kriminal

Modus Dijanjikan Pekerjaan Pakai Jalur Belakang di Tangerang, Korban Ditagih Rp 13 Juta

Polsek Balaraja membekuk Suherwin (40) dan Muslifah (44) karena melakukan penipuan kepada puluhan warga di Kabupaten Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polsek Balaraja membekuk Suherwin (40) dan Muslifah (44) karena melakukan penipuan kepada puluhan warga di Kabupaten Tangerang.

Penipuan yang dilakukan sejoli tersebut adalah menjanjikan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19 alias calo pekerjaan.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono menjelaskan, para tersangka menipu korban-korbannya untuk bisa masuk disebuah pabrik sepatu dibilangan Kabupaten Tangerang.

"Mereka merupakan rekan kerja, dan bersama melakukan tindakan itu dengan  modus mencarikan lowongan pekerjaan, terutama diperusahaan sepatu," ujar Jarot saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).

Dalam praktiknya, setiap korban akan lebih dulu dimintai uang muka, sebelum nantinya disalurkan ke perusahaan.

Dimana, setiap korban akan dimintai uang bervariasi mulai dari Rp 5 hingga Rp 13 juta.

"Modusnya uang muka itu diminta untuk menyogok perusahaan supaya mau menerima si korban bekerja di perusahaan itu," kata Jarot.

"Nanti setelah uangnya dikasih, pelaku akan meminta korban untuk menunggu informasi lebih lanjut," tambahnya.

Sayangnya, setelah uang diberikan, para korban tidak mendapatkan kabar baik dari para tersangka.

Para tersangka pun bak ditelan bumi karena menghilang yang membuat korban melapor ke Polsek Balaraja.

"Salah satu korban melapor pada 12 Juni 2021, kami kembangkan dan selidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di Tangerang juga," papar Jarot.

Dari pengembangan, kepolisian mendata setidaknya ada 17 korban dari sejoli tersangka.

"Masing-masing dari mereka ada yang mengalami kerugian Rp 5 hingga Rp 13 juta," tambah dia.

Pada kasus itu, para tersangka mengaku bila dalam sebulan bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah.

Uang sebesar itu dikumpulkan mereka sejak melancarkan aksinya di tahun 2021.

Untuk perannya, Suherwin akan mencari calon pekerja, sementara Muslifah berperan mengatur tenaga kerja untuk promosi ke perusahaan.

Hingga kini, kasus tersebut pun masih terus diselidiki petugas kepolisian.

Lalu kedua tersangka disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved