Polsek Cilandak Ringkus Komplotan Pemeras Sopir Truk yang Beraksi di Jalan Tol

Polsek Cilandak meringkus empat orang komplotan pemeras sopir truk yang kerap beraksi di jalan tol.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Polsek Cilandak menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pemerasan, Kamis (27/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cilandak meringkus empat orang komplotan pemeras sopir truk yang kerap beraksi di jalan tol.

Keempat pelaku tersebut adalah Jaja, Ricky, Ichtiar Ridho, dan Rizki Saputra.

"Mereka biasa beraksi di jalan tol kawasan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Jalan Tol Jakarta-Merak, Jagorawi, dan lingkar luar," kata Kapolsek Cilandak M Agung Permana saat merilis kasus ini, Kamis (27/8/2021).

Agung mengungkapkan, komplotan pemeras itu sudah lebih dari 10 kali beraksi dengan sasaran mobil sewaan.

Baca juga: Akhir Kisah Pemeras Modus Ancam Sebar Video Mesum PNS, Hakim Pastikan Agus Salah

Para pelaku, lanjut Agung, melakukan aksinya dengan meminta rokok dan uang kepada sopir truk yang tengah berhenti atau beristirahat di pinggir jalan tol.

Salah satu pelaku juga membawa potongan besi untuk menakut-nakuti sopir truk.

Baca juga: Sopir Truk Tinja Pembuang Limbah di Saluran Air I Gusti Ngurah Rai Didenda Rp 500 Ribu

"Karena merasa terancam, korban memberikan uang Rp 40 ribu," tutur Agung.

Dari penangkapan 4 orang pelaku, polisi menyita kartu e-money, uang tunai, satu unit mobil, dan dua handphone. 

Baca juga: Dapat Upah Rp 10 Juta, Kurir Sabu di Cilandak Mengaku Diperintah Narapidana Lapas Cipinang

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 3 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved