CPNS Jakarta

Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang Palsukan Hasil Swab Test dan Sertifikat Vaksin Langsung Gugur

Pelamar seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021, bakal gugur jika palsukan surat hasil swab test PCR atau Antigen dan sertifikat vaksin Covid-19.

Editor: Suharno
Istimewa
Ilustrasi Jadwal Tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. 

Dalam pelaksanaan tes SKD, ada beberapa hal yang harus disiapkan peserta, seperti melakukan swab PCR, dan menunjukkan bukti vaksinasi bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali.

Selain itu, harus mempersiapkan kartu Deklarasi Sehat, dan sejumlah dokumen lainnya.

Yang Harus Dipersiapkan

Selengkapnya, berikut yang harus disiapkan peserta tes SKD CPNS 2021:

Baca juga: Jelang Pelaksanaan Tes SKD, Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Ini 4 Benda yang Tak Boleh Dibawa

- Melakukan swab PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif

- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

- Jaga jarak minimal 1 meter

- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

- Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama

Selain protokol kesehatan di atas, peserta juga wajib mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca juga: Jelang Tes SKD CPNS 2 September 2021, Simak Cara Ikut Simulasi CAT BKN di cat.bkn.go.id/simulasi

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Terakhir, peserta SKD CPNS 2021 juga harus mencetak dan membawa kartu peserta ujian CASN dan kartu atau bukti identitas diri asli.

Larangan saat ujian CAT CPNS 2021

Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian CPNS 2021 dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.

Peserta yang nekad melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved