CPNS Jakarta

Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang Palsukan Hasil Swab Test dan Sertifikat Vaksin Langsung Gugur

Pelamar seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021, bakal gugur jika palsukan surat hasil swab test PCR atau Antigen dan sertifikat vaksin Covid-19.

Editor: Suharno
Istimewa
Ilustrasi Jadwal Tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. 

Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.

Pasalnya, terdapat sejumlah benda yang tidak boleh dibawa saat ujian CPNS 2021.

Baca juga: Catat Syarat Peserta Ujian SKD CPNS 2021, Pastikan Sudah Mengisi dan Mencetak Kartu Deklarasi Sehat

Disebutkan dalam aturan tersebut, peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

1. buku atau catatan lainnya;

2. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3. senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Lebih lanjut, peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 juga dilarang:

1. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5. merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Nah, terakhir dijelaskan bahwa peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Adapun haI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved