Ini Dia Tampang Koboi Jalanan yang Serang Petugas Parkir Pasar Baru Bekasi

Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial IB alias Acong (32) dan S alias Tison (33), keduanya merupakan warga Bekasi Timur

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Humas Polres
Dua pelaku koboi jalanan yang menyerang petugas parkir dan sekuriti Pasar Baru Bekasi ditangkap polisi. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari memastikan, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan petugas parkir Pasar Baru Bekasi.

"Pelaku sudah kami amankan dua orang, terkait kasus penganiayaan petugas parkir Pasar Baru Bekasi," kata Erna, Minggu (29/8/2021).

Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial IB alias Acong (32) dan S alias Tison (33), keduanya merupakan warga Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Keduanya ditangkap di daerah Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi," jelas Erna.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu pucuk senapan angin, satu pucuk airsoft gun serta barang bukti topi dan kursi yang digunkan untuk melukai korban.

Erna menjelaskan, insiden penganiayaan bermula saat korban Jumianto (29) tengah bertugas di loket parkir pintu masuk Pasar Baru, Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Jumat (27/8/2021).

Sekira pukul 22.00 WIB dua orang pelaku datang berjalan kaki mendatangi korban, salah satu pelaku langsung memukul menggunakan tangan kosong.

Korban Jumianto juga sempat dipukul menggunakan kursi plastik, petugas keamanan setempat bernama Rudiyanto kemudian datang berusaha melerai.

Baca juga: Koboi Jalanan Berulah di Bekasi, Menyerang Petugas Parkir Pasar Baru Pakai Airsoftgun

Tanpa pikir panjang, pelaku justru makin kesal dan mengarahkan pistol yang diabawa ke arah Rudiyanto. Ia lantas ketakutan dan melarikan diri.

"Langsung ditodong dengan senjata airsoft gun dan ditembak sebanyak tiga kali, namun tidak mengenai korban (Rudiyanto) karena korban sempat menghindar dan lari," jelasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Timur, mereka dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KHUP tentang penganiayaan dan atau ancaman dengan kekerasan.

TKP pintu masuk Pasar Baru Bekasi Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, aksi koboi jalanan menyerang petugas parkir dan keamanan setempat.
TKP pintu masuk Pasar Baru Bekasi Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, aksi koboi jalanan menyerang petugas parkir dan keamanan setempat. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Emosi Tidak Temukan Orang yang Dicari

Koboi jalanan berulah serang petugas parkir Pasar Baru Bekasi, motifnya diduga kesal gara-gara tidak berhasil menemukan orang yang dicari.

Hal ini disampaikan Hasanudin selaku petugas keamanan Pasar Baru Bekasi, dia mengatakan, pelaku dan korban sejati tidak saling kenal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved