Cerita Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 73 Miliar, Pengusaha dan Istrinya Disekap di Kamar Hotel 3 Hari

Seorang pengusaha berinisial AH dan istrinya berinisial I diduga menjadi korban penyekapan di sebuah hotel kawasan Margonda, Kota Depok

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyekapan yang dialami oleh seorang pengusaha berinisial AH, Senin (30/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Seorang pengusaha berinisial AH dan istrinya berinisial I diduga menjadi korban penyekapan di sebuah hotel Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, dugaan penyekapan yang dialami korban ini berlangsung selama tiga hari sejak Rabu (25/8/2021) hingga Jumat (27/8/2021).

“Jadi pada hari Jumat kemarin, tanggal 27 Agustus itu ada kejadian diduga penyekapan di sebuah hotel ya. Kemudian kita tindak lanjuti dengan membawa korban sekaligus terduga pelaku dua orang diamankan oleh pihak sekuriti," ujar Yogen di Polres Metro Depok, Senin (30/8/2021).

“Kami lakukan pemeriksaan baik terhadap korban dan juga pelaku. Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban,” timpalnya lagi.

Lebih lanjut, Yogen mengatakan pada hari dimana dugaan penyekapan itu dimulai.

Korban diajak untuk bertemu oleh pelaku di hotel tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Selama di hotel tersebut, pelaku meminta korban untuk menunjukan aset-aset yang diduga dari hasil penggelapan uang perusahan, berupa rumah hingga kendaraan.

Penyekapan itu pun berlangsung di dalam kamar hotel tersebut selama tiga hari, hingga akhirnya pada hari Jumat korban melihat celah dan berhasil melarikan diri bersama istrinya.

“Korban dan istrinya langsung melarikan diri ke arah lobi dan meminta tolong security hotel dan kemudian dari kita dari polres melakukan tindak lanjut untuk melakukan pengamanan,” bebernya.

Hasil pemeriksaan, Yogen mengatakan tidak ada unsur kekerasan dalam dugaan penyekapan tersebut.

Hanya saja, korban diancam untuk tidak melarikan diri dari dalam kamar hingga menyerahkan seluruh aset hasil dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut.

Menurut Yogen, pelaku menduga korban menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 73 miliar.

“Sekitar Rp 73 miliar. Tapi kita kan masih harus membuktikan hal itu karena kita yang tangani itu kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Dugaan penggelapan TKP bukan di Depok,” tuturnya.

Yogen mengungkapkan saat ini pihaknya telah mengamankan dua dari tujuh terduga pelaku telah diamankan oleh pihaknya, masing maisng berinisial M dan I.

Baca juga: Polwan Polres Metro Depok Tampil Beda saat Layani Vaksinasi Massal Covid-19

“Ada tujuh orang tapi yang kita amankan saat itu ada dua orang. Masih kita dalami dahulu, karena korban sendiri tidak mengetahui nama-namanya,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved