Diduga Hendak Balap Liar di Jalan Sudirman, 30 Pengendara Motor Ditindak Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pengendara motor tersebut diduga hendak melakukan balap liar.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menindak puluhan pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (30/8/2021) dini hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pengendara motor tersebut diduga hendak melakukan balap liar.
"Rencana akan berbalapan," kata Sambodo saat dikonfirmasi.
Sambodo menjelaskan, awalnya petugas berniat membubarkan kerumunan pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, banyak dari pengendara motor itu yang tidak membawa surat-surat kendaraan.
Baca juga: Polwan Polres Metro Depok Tampil Beda saat Layani Vaksinasi Massal Covid-19
"Penindakan awalnya karena berkerumun. Setelah diperiksa ada yang nggak bawa surat-surat, knalpot bising, nggak pakai helm," ujar Sambodo.
Petugas kepolisian pun memberikan sanksi tilang dan langsung membubarkan kerumunan tersebut.
"Dibubarkan dan ada 30 (pengendara motor) yang ditilang," tutur Sambodo.